I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja pada sebuah instansi merupakan kebijaksanaan keuangan
tahunan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan
yang berlaku, serta berbagai pertimbangan lainnya dengan maksud agar
penyusunan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
mudah dilakukan. Pada sisi yang lain Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat pula
menjadi sarana bagi pihak tertentu untuk melihat atau mengetahui kemampuan
daerah baik dari sisi pendapatan maupun sisi belanja.
Munandar (2001:10) menyatakan bahwa anggaran mempunyai tiga
kegunaan pokok yaitu sebagai pedoman kerja, sebagai alat pengkoordinasian kerja
serta sebagai alat pengawasan kerja. Dengan melihat kegunaan pokok dari anggran
tersebut maka pertumbuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat berfungsi
sebagai: pertama fungsi
perencanaan, dalam perencanaan adalah penentuan tujuan yang akan dicapai sesuai
dengan kebijaksanaan yang telah disepakati misalnya target penerimaan yang akan
dicapai, jumlah investasi yang akan ditambah, rencana pengeluaran yang akan
dibiayai. Kedua, fungsi
koordinasi, berfungsi sebagai alat mengkoordinasikan rencana dan tindakan
berbagai unit atau segmen yang ada dalam organisasi, agar dapat bekerja secara
selaras ke arah tercapainya tujuan yang diharapkan. Ketiga, fungsi komunikasi jika
yang dikehendaki dapat berfungsi secara efisien maka saluran komunikasi
terhadap
berbagai unit dalam penyampaian informasi yang berhubungan dengan tujuan,
strategi, kebijaksanaan, pelaksanaan dan penyimpangan yang timbul dapat
teratasi. Keempat, fungsi
motivasi anggaran berfungsi pula sebagai alat untuk memotivasi para pelaksana
dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan untuk mencapai tujuan. Kelima, fungsi
pengendalian dan evaluasi, anggaran dapat berfungsi sebagai alat-alat
pengendalian yang pada dasarnya dapat ditentukan penyimpangan yang timbul dan
penyimpangan tersebut sebagai dasar evaluasi atau penilaian prestasi dan
sekaligus merupakan umpan balik pada masa yang akan datang.
Oleh sebab itu dalam enyususan dan penggunaan anggaran
memerlukan sebuah manajemen dan admonistrasi pencatatan yang akurat, efisien,
dan efektif. Hal ini juga di dukung dengan adanya kemunculan UU Nomor 1 Tahun 2004 telah melahirkan paradigma baru dalam pengelolaan keuangan
daerah dan anggaran daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah, paradigma baru
tersebut berupa tuntutan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang
berorientasi pada kepentingan publik (public
oriented). Hal tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk
membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik.
Pengelolaan keuangan
daerah merupakan salah
satu bagian yang mengalami perubahan mendasar dengan
ditetapkannya UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33 tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Kedua Undang-Undang tersebut telah memberikan kewenangan lebih luas
kepada pemerintah daerah. Kewenangan dimaksud diantaranya adalah
keleluasaan dalam mobilisasi sumber
dana, menentukan arah,
tujuan dan target
pengguanaan anggaran.
Di sisi
lain tuntutan transparansi
dalam sistem Pemerintah
semakin meningkat pada era reformasi
saat ini, tidak terkecuali transparansi dalam pengelolaan keuangan
Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun laporan
pertanggungjawaban yang menggunakan sistem akuntansi yang diatur
oleh pemerintah pusat
dalam bentuk Undang-undang
dan Peraturan Pemerintah yang
bersifat mengikat seluruh
Pemerintah Daerah.
Dalam sistem
Pemerintah Daerah terdapat 2 subsistem, yaitu Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Laporan Keuangan SKPD merupakan sumber untuk
menyusun Laporan Keuangan SKPKD, oleh karena itu setiap SKPD harus menyusun
Laporan Keuangan sebaik mungkin.Dengan pelaksanaan otonomi daerah Kabupaten Takalar,
maka pengelolaan sepenuhnya berada ditangan pemerintah daerah. Oleh karena itu,
system pengelolaan keuangan daerah yang baik diperlukan mengelola dana
desentralisasi secara transparan, ekonomis, efisiensi, efektif, dan akuntabel.
Beberapa
prioritas perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah penting dilakukan,
terutama dalam aspek anggaran, akuntansi, dan pemeriksaan. Sejalan dengan
pelaksanaan otonomi daerah, system pengelolaan keuangan daerah yang baik
difokuskan untuk mengelola dana secara desetralisasi dengan trasnparan,
ekonomis, efisiensi, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
luas. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu pemikiran cerdas melalui
inovasi system akuntansi pada administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Pada
dasarnya pemerintah telah berupaya untuk menyusun laporan keuangan dengan
menggunakan sistem akuntansi keuangan daerah yang diharapkan mampu mewujudkan
tercapainya transparansi dan akuntabilitas. Namun yang menjadi masalah adalah
tidak semua masyarakat mengetahui system akuntansi keuangan daerah yang
efisiensi dan efektif.
Beberapa
perbaikan dalam administrasi pengelolaan keuangan daerah penting dilakukan
terutama dalam aspek anggaran, akuntansi dan pemeriksaan yang memerlukan
prioritas utama agar pengelolaan keuangan yang baik dapat dilakukan. Sejalan
dengan pelaksanaan otonomi daerah, diperlukan system pengelolaan keuangan yang
baik dalam rangka mengelola dana dengan sistem desetralisasi, efisien, efektif,
dan dapat dipertanggungjawabkan. Tranparansi dilakukan untuk mengetahui
keberhasilan atau kegagalan pengelolaan keuangan daerah serta digunakan untuk
mengambil kebijakan berdasarkan informasi laporan keuangan yang diihasilkan.
Agar
akuntabilitas sektor dapat terlaksana maka diperlukan sistem akuntansi yang
memadai, karena system akuntansi merupakan pendukung terciptanya pengelolaan
keuangan daerah yang transparansi, adil, efektif, efisien, dan pengembangan
sebuah sistem yang dianggap tepat untuk dapat di implementasikan didaerah
menghasilkan suatu sistem administrasi akuntasi keuangan daerah.
Manfaat dari
administrasi pengelolaan keuangan daerah yang transparansi akan menghasilkan sistem
keuangan yang efektif dan efisien. Sebagai upaya konkrit untuk mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah adalah
penyampaian laporan pertanggung-jawaban keuangan pemerintah yang memenuhi
prinsip tepat waktu dan dapat diandalkan (reliable)
serta disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah diterima secara
umum.
Hal ini
diatur dalam Peraturan Pemerintah
No.58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah. Sedangkan untuk memudahkan teknis
pelaksanaannya, pada tanggal
5 April 2007 lalu, pemerintah telah mengeluarkan
sejenis petunjuk pelaksanaan
(juklak) dan petunjuk teknis (juknis)
melalui Surat Edaran
Mendagri Nomor S.900/316/BAKD
tentang “Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan,
dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” untuk memperinci Permendagri 13. Semua
peraturan ini mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP (Standar
Akuntansi Pemerintahan).
Berdasarkan
pada uraian diatas maka peneliti mengajukan judul “Efektivitas
Dan Efesiensi Pengelolaan Administrasi Keuangan Di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Dan
Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Takalar” untuk mengetahui keefektifan dan
efisiensi pengelolaan adminitrasi keuangan di Kantor Badan Masyarakat Pemerintah Desa Dan Kelurahan
(BPMPDK) Kabupaten Takalar.
B. Rumusan Masalah
Dengan
memperhatikan latar belakang yang dikemukakan, maka dalam penelitian ini
penulis akan mengemukakan permasalahan yang berhubungan dengan penelitian ini,
yaitu “Apakah manajemen adminitrasi keuangan di Kantor Badan Masyarakat Pemerintah Desa Dan Kelurahan
(BPMPDK) Kabupaten Takalar telah efektif dan efisiensi”
C. Tujuan Penelitian
Sesuai
dengan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui manajemen administrasi keuangan di Kantor Badan Masyarakat Pemerintah
Desa Dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Takalar telah efektifan dan
efisiensi.
D. Manfaat Penelitian
Keguanaan
dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan
masukan dan informasi tambahan yang berguna bagi mahasiswa mengenai perkembangan
sistem administrasi manjemen keuangan daerah pengelolaan adminitrasi keuangan di
BPMPDK Kabupaten Takalar.
2. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat dijadikan masukan bagi pengembangan ilmu
pengetahuan yang berkaitan dengan sistem manajemen keuangan daerah.
MARI BELAJAR DAN BERBAGI
BERSAMA #Andiwani.blogspot.com
Need help or explanation contact 085 341 081 000
PIN BB 5D9B809A
0 Komentar untuk "Efektivitas Dan Efesiensi Pengelolaan Administrasi Keuangan Di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Takalar"