berbagi referensi skripsi

Efektivitas Dan Efesiensi Pengelolaan Administrasi Keuangan Di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Takalar




I.              PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

Anggaran Pendapatan dan Belanja pada sebuah instansi merupakan kebijaksanaan keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai pertimbangan lainnya dengan maksud agar penyusunan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja mudah dilakukan. Pada sisi yang lain Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat pula menjadi sarana bagi pihak tertentu untuk melihat atau mengetahui kemampuan daerah baik dari sisi pendapatan maupun sisi belanja.
Munandar (2001:10) menyatakan bahwa anggaran mempunyai tiga kegunaan pokok yaitu sebagai pedoman kerja, sebagai alat pengkoordinasian kerja serta sebagai alat pengawasan kerja. Dengan melihat kegunaan pokok dari anggran tersebut maka pertumbuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat berfungsi sebagai: pertama fungsi perencanaan, dalam perencanaan adalah penentuan tujuan yang akan dicapai sesuai dengan kebijaksanaan yang telah disepakati misalnya target penerimaan yang akan dicapai, jumlah investasi yang akan ditambah, rencana pengeluaran yang akan dibiayai. Kedua, fungsi koordinasi, berfungsi sebagai alat mengkoordinasikan rencana dan tindakan berbagai unit atau segmen yang ada dalam organisasi, agar dapat bekerja secara selaras ke arah tercapainya tujuan yang diharapkan. Ketiga, fungsi komunikasi jika yang dikehendaki dapat berfungsi secara efisien maka saluran komunikasi

terhadap berbagai unit dalam penyampaian informasi yang berhubungan dengan tujuan, strategi, kebijaksanaan, pelaksanaan dan penyimpangan yang timbul dapat teratasi. Keempat, fungsi motivasi anggaran berfungsi pula sebagai alat untuk memotivasi para pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan untuk mencapai tujuan. Kelima, fungsi pengendalian dan evaluasi, anggaran dapat berfungsi sebagai alat-alat pengendalian yang pada dasarnya dapat ditentukan penyimpangan yang timbul dan penyimpangan tersebut sebagai dasar evaluasi atau penilaian prestasi dan sekaligus merupakan umpan balik pada masa yang akan datang. 
Oleh sebab itu dalam enyususan dan penggunaan anggaran memerlukan sebuah manajemen dan admonistrasi pencatatan yang akurat, efisien, dan efektif. Hal ini juga di dukung dengan adanya kemunculan UU Nomor 1 Tahun 2004 telah melahirkan paradigma baru dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah, paradigma baru tersebut berupa tuntutan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik (public oriented). Hal tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik.
Pengelolaan  keuangan  daerah  merupakan  salah  satu  bagian  yang mengalami perubahan mendasar dengan ditetapkannya UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua Undang-Undang tersebut telah memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah. Kewenangan dimaksud diantaranya  adalah  keleluasaan  dalam mobilisasi  sumber  dana,  menentukan  arah,  tujuan  dan  target  pengguanaan anggaran.
   Di sisi  lain  tuntutan  transparansi  dalam  sistem  Pemerintah  semakin meningkat pada era reformasi  saat ini, tidak terkecuali transparansi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban yang menggunakan sistem akuntansi yang  diatur  oleh  pemerintah  pusat  dalam  bentuk  Undang-undang  dan Peraturan  Pemerintah  yang  bersifat  mengikat  seluruh  Pemerintah  Daerah.
Dalam  sistem  Pemerintah  Daerah  terdapat 2 subsistem, yaitu Satuan  Kerja Pengelola Keuangan  Daerah (SKPKD) dan  Satuan  Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Laporan Keuangan SKPD merupakan sumber untuk menyusun Laporan Keuangan SKPKD, oleh karena itu setiap SKPD harus menyusun Laporan Keuangan sebaik mungkin.Dengan pelaksanaan otonomi daerah Kabupaten Takalar, maka pengelolaan sepenuhnya berada ditangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, system pengelolaan keuangan daerah yang baik diperlukan mengelola dana desentralisasi secara transparan, ekonomis, efisiensi, efektif, dan akuntabel.
Beberapa prioritas perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah penting dilakukan, terutama dalam aspek anggaran, akuntansi, dan pemeriksaan. Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, system pengelolaan keuangan daerah yang baik difokuskan untuk mengelola dana secara desetralisasi dengan trasnparan, ekonomis, efisiensi, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu pemikiran cerdas melalui inovasi system akuntansi pada administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Pada dasarnya pemerintah telah berupaya untuk menyusun laporan keuangan dengan menggunakan sistem akuntansi keuangan daerah yang diharapkan mampu mewujudkan tercapainya transparansi dan akuntabilitas. Namun yang menjadi masalah adalah tidak semua masyarakat mengetahui system akuntansi keuangan daerah yang efisiensi dan efektif.
Beberapa perbaikan dalam administrasi pengelolaan keuangan daerah penting dilakukan terutama dalam aspek anggaran, akuntansi dan pemeriksaan yang memerlukan prioritas utama agar pengelolaan keuangan yang baik dapat dilakukan. Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, diperlukan system pengelolaan keuangan yang baik dalam rangka mengelola dana dengan sistem desetralisasi, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tranparansi dilakukan untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan pengelolaan keuangan daerah serta digunakan untuk mengambil kebijakan berdasarkan informasi laporan keuangan yang diihasilkan.
Agar akuntabilitas sektor dapat terlaksana maka diperlukan sistem akuntansi yang memadai, karena system akuntansi merupakan pendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang transparansi, adil, efektif, efisien, dan pengembangan sebuah sistem yang dianggap tepat untuk dapat di implementasikan didaerah menghasilkan suatu sistem administrasi akuntasi keuangan daerah.
Manfaat dari administrasi pengelolaan keuangan daerah yang transparansi akan menghasilkan sistem keuangan yang efektif dan efisien. Sebagai upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah adalah penyampaian laporan pertanggung-jawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan dapat diandalkan (reliable) serta disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah diterima  secara  umum. 
Hal ini diatur dalam  Peraturan  Pemerintah  No.58  Tahun  2005  tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan  Keuangan Daerah. Sedangkan untuk  memudahkan  teknis  pelaksanaannya,  pada  tanggal  5  April  2007 lalu, pemerintah telah  mengeluarkan  sejenis  petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk  teknis  (juknis)  melalui  Surat  Edaran  Mendagri  Nomor S.900/316/BAKD tentang “Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” untuk memperinci Permendagri 13. Semua peraturan ini mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban  pelaksanaan  APBN/APBD  disusun  dan disajikan sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan).
Berdasarkan pada uraian diatas maka peneliti mengajukan judul “Efektivitas Dan Efesiensi Pengelolaan Administrasi Keuangan Di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Takalar” untuk mengetahui keefektifan dan efisiensi pengelolaan adminitrasi keuangan di Kantor Badan Masyarakat Pemerintah Desa Dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Takalar.

B.  Rumusan Masalah

Dengan memperhatikan latar belakang yang dikemukakan, maka dalam penelitian ini penulis akan mengemukakan permasalahan yang berhubungan dengan penelitian ini, yaitu “Apakah manajemen adminitrasi keuangan di Kantor Badan Masyarakat Pemerintah Desa Dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Takalar telah efektif dan efisiensi”

C.  Tujuan Penelitian

Sesuai dengan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen administrasi keuangan di Kantor Badan Masyarakat Pemerintah Desa Dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Takalar telah efektifan dan efisiensi.

D.  Manfaat Penelitian

Keguanaan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.    Memberikan masukan dan informasi tambahan yang berguna bagi mahasiswa mengenai perkembangan sistem administrasi manjemen keuangan daerah pengelolaan adminitrasi keuangan di BPMPDK Kabupaten Takalar.
2.    Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan masukan bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan sistem manajemen keuangan daerah.

MARI BELAJAR DAN BERBAGI
BERSAMA #Andiwani.blogspot.com
Need help or explanation contact  085 341 081 000
PIN BB 5D9B809A
0 Komentar untuk "Efektivitas Dan Efesiensi Pengelolaan Administrasi Keuangan Di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Takalar"

Back To Top