BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Pendidikan merupakan salah
satu sarana strategis bagi peningkatan mutu sumber daya manusia, oleh karena itu pendidikan merupakan salah
satu tolok ukur bagi tingkat kemajuan suatu bangsa. Atas dasar itu pula, upaya
untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan akan senantiasa
dilakukan.
Pendidikan merupakan ujung tombak pembangunan
nasional, karena didalamnya ada proses pembinaan untuk menciptakan sumber daya
manusia (SDM) yang handal dan berkualitas. Untuk itu segala upaya positif
senantiasa harus terus dilakukan dalam proses pendidikan agar pembangunan
nasional khususnya di bidang pendidikan dapat tercapai. Untuk merekayasa Sumber
Daya Manusia berkualitas, yamg mampu bersanding bahkan bersaing dengan negara
maju, diperlukan guru dan tenaga kependidikan profesional yang merupakan
penentu utama keberhasilan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan tersebut
dibina, dikembangkan, dan diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan
tuntutan visi, misi dan tugas yang diembannya.
Salah satu masalah krusial
yang dihadapi bangsa ini adalah rendahnya mutu pendidikan, yang bermuara pada
lemahnya daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) dan rendahnya produktifitas
manusia Indonesia pada umumnya. Kualitas pendidikan Indonesia yang oleh banyak
kalangan masih dianggap rendah ini diperlihatkan dengan indikator Human Development Index (HDI) Indonesia
yang masih rendah pada tabel 1.1 di bawah ini (tahun 2004 peringkat 111 dari
117 negara dan tahun 2005 peringkat 110 di bawah Vietnam dengan peringkat 108).
Bandingkan dengan negara Cina yang memiliki peringkat 111 pada tahun 1995
tetapi pada tahun 2005 sudah mencapai peringkat 85, suatu kemajuan yang
memiliki prestasi tersendiri.
Tebel 1.1 Ranking Indonesia berdasarkan HDI dibandingkan beberapa negara tahun 1995, 2000,
2003, 2004, dan 2005
|
No
|
Negara
|
Peringkat Pada Tahun
|
||||
|
1995
|
2000
|
2003
|
2004
|
2005
|
||
|
1
2
3
4
5
6
|
Thailand
Malaysia
Philipina
Indonesia
Cina
Vietnam
|
58
59
100
104
111
120
|
76
61
77
109
99
108
|
74
58
85
112
104
109
|
76
59
83
111
94
112
|
73
61
84
110
85
108
|
Sumber : Kunandar
2007
Jika dibandingkan dengan
kualitas sistem pendidikan dikaitkan dengan daya saing tenaga kerja pada 12
negara Asia, peringkatnya sangat jauh dengan rasio 6,59 menempati posisi akhir
paling bawah, bahkan di bawah negara Malaysia dan Vietnam (tabel 1.2). Ini
menunjukkan bahwa kualitas tenaga kerja di Indonesia tidak mampu bersaing di
tingkat Internasional khususnya di kawasan Asia.
Tebel 1.2. Kualitas Sistem Pendidikan Dikaitkan
dengan Daya Saing Tenaga Kerja pada
12 Negara Asia
|
No
|
Negara
|
Skor
|
|
...
7
8
9
10
11
12
|
Malaysia
Hongkong
Philipina
Thailand
Vietnam
Indonesia
|
4,41
4,72
5,47
5,96
6,21
6,59
|
Sumber : PERC dalam Kunandar 2007
Persoalan yang dihadapi sektor
pendidikan amatlah kompleks, salah
satunya adalah masalah yang berkaitan dengan aspek substansial seperti kelayakan
mengajar dan sulitnya mengimplementasikan kurikulum yang memiliki basis
kompetensi. Tabel 1.3 tampak jelas pada
semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA dan SMK) persentase guru yang tidak
layak mengajar masih cukup besar, terlebih pada jenjang Sekolah Dasar.
Tebel
1.3 Guru menurut Kelayakan Mengajar Tahun 2002/2003
|
No
|
Jenjang
|
Pendidikan
|
Negeri
|
%
|
Swasta
|
%
|
Jumlah
|
%
|
|
1
2
3
4
|
SD
Jumlah
SMP
Jumlah
SMA
Jumlah
SMK
Jumlah
|
Layak
Tidak
Layak
Tidak
Layak
Tidak
Layak
Tidak
|
584.395
558.675
1.143.070
202.720
108.811
311.531
87.379
35.424
122.803
27.967
20.678
48.645
|
47,3
45,2
92,6
43,4
23,3
66,7
38,0
15,4
53,4
19,0
14,0
33,0
|
41.315
50.542
91.857
96.385
58.832
155.217
67.051
40.260
107.311
55.631
43.283
98.914
|
3,3
4,1
7,4
20,7
12,6
33,3
29,1
17,5
46,6
37,7
29,3
67,0
|
625.710
609.217
1.234.927
299.105
167.643
466.748
154.430
75.648
230.114
83.598
63.961
147.559
|
50,7
49,3
100
64,1
35,9
100
67,1
32,9
100
56,7
43,3
100
|
Sumber : Balitbang Depdiknas dalam
Kunandar 2007
Undang-undang no.20 tahun 2003
tentang Sisdiknas Bab XI pasal 39 seperti yang dikutif AKSI (2005:18)
mendefinisikan pendidikan dengan jelas. Ayat (1) ; Pendidikan merupakan tenaga
profesional yang harus merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi. Ayat (2) : Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Guru merupakan salah satu
faktor yang menentukan tingkat keberhasilan anak didik dalam melakukan proses pembelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi serta internalisasi etika dan moral. Oleh
karenanya guru harus senantiasa belajar. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sangat pesat dan keadaan zaman yang cepat berubah di berbagai
bidang, menuntut sigapnya para guru untuk selalu mengikutinya. Sudah seharusnya
guru mempunyai kegemaran membaca yang kuat serta mengikuti informasi setiap
saat. Baik melalui membaca buku, surat kabar, televisi, jelajah internet serta
mengikuti berbagai seminar tentang pendidikan.
Tenaga kependidikan terdiri dari :
1)
Pengelola satuan pendidikan (kepala sekolah), bertugas
mengelola sekolah dengan memberdayakan sumber daya agar terjadi pembelajaran
efektif
2)
Penilik/pengawas sekolah, bertugas melakukan supervise
terhadap kinerja sekolah dan pembelajaran serta dokumen penunjang.
3)
Tata usaha sekolah, melaksanakan administrasi sekolah
dan pelayanan kepada pelanggan
4)
Pustakawan, melaksanakan pelayanan penggunaan sumber
belajar
5)
Laboran, melaksanakan penggunaan laboratorium; dan
6)
Teknisi sumber belajar, melaksanakan pelayanan dan
pemeliharaan peralatan, dan berbagai kategori-kategori yang nanti berkembang.
Paradigma baru manajemen pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas
secara efektif dan efisien, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang
berkualitas. Dalam hal ini, pengembangan SDM merupakan proses peningkatan
kemampuan manusia agar mampu melakukan pilihan-pilihan. Pengertian ini
memusatkan perhatian pada pemerataan dalam peningkatan kemampuan manusia dan
pemanfaatan kemampuan itu. Rumusan tersebut menunjukan bahwa pengembangan SDM
tidak hanya sekedar meningkatkan kemampuan, akan tetapi juga menyangkut
pemanfaatan kemampuan tersebut.
Kompetensi merupakan sebuah perwujudan atau aktualisasi potensi yang harus dikembangkan. Sebuah
kenyataan yang harus dihadapi bahwa pengembangan pendidikan dengan segala
konsep inovasinya menuntut kompetensi yang tinggi dari para pengelola dan
pelaksananya. Guru sebagai ujung tombak penyelenggara pendidikan merupakan
komponen utama yang harus memiliki sejumlah kompetensi handal yang mampu melahirkan anak didik yang memiliki
kecakapan hidup baik secara general
maupun specific (general life skills dan specific life skills). Kompetensi guru
harus berkembang lebih maju dibandingkan dengan konsep-konsep pendidikan itu
sendiri. Apalah artinya konsep, program, atau pendekatan yang digunakan dalam
pendidikan apabila kompetensi guru tidak dikembangkan dan ditingkatkan. Karena
hal itu akan mengakibatkan konsep dan program tersebut tidak akan mencapai
keberhasilan yang optimal, bahkan cenderung hanya menumpang lewat begitu saja,
padahal pemerintah dan para pakar pendidikan telah merancangnya sedemikian rupa
dalam rangka peningkatan mutu.
Upaya peningkatan mutu
pendidikan tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi membutuhkan
kerja keras dari semua pihak, baik pemerintah, guru, tenaga kependidikan, dan
masyarakat. Dalam hal ini, guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam
mewujudkan harapan tersebut. Guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan di
lapangan harus benar-benar profesional dalam menjalankan tugasnya.
Guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran
di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik
untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Keyakinan ini muncul karena
manusia adalah makhluk lemah, yang dalam perkembangannya senantiasa membutuhkan
orang lain, sejak lahir, bahkan pada saat meninggal. Semua ini menujukan bahwa
setiap orang membutuhkan orang lain dalam perkembangannya, demikian halnya
peserta didik; ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah pada saat
itu juga menaruh harapan terhadap guru,
agar anaknya dapat berkembang secara optimal.
Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki oleh peserta
didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini
guru perlu memperhatikan peserta didik secara individual, karena antara satu
peserta didik dengan yang lainnya memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Betapa besar jasa guru dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan para peserta
didik. Mereka memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk
kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM),
serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan Negara, dan bangsa.
Hal itu menyadarkan kita bahwa upaya peningkatan kompetensi guru sungguh
bukanlah hal yang mudah dilakukan. Padahal Undang-undang Guru dan Dosen No. 14
Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru sebagai tenaga profesional harus memiliki
kompetensi yang memenuhi standar (teruji dan bersertifikat). Berkenaan dengan
implementasi Undang-undang tersebut, Departemen Pendidikan Nasional sejak tahun
2007 telah melakukan ujian sertifikasi bagi para guru secara bertahap,
diharapkan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan semua guru sudah mendapat
sertifikasi kompetensi.
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam BAB III tentang Prinsip Profesionalitas
dikatakan : Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (Pasal
8). Kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9) Kompetensi
guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. (Pasal 10 point 1).
Untuk meningkatkan kualitas guru,
perlu dilakukan sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Sejalan dengan
kebijakan otonomi daerah, beberapa daerah telah melakukan uji kompetensi guru. Mereka
melakukannya terutama untuk mengetahui kemampuan guru di daerahnya, untuk
kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat kepala sekolah dan wakil
kepala sekolah.
Pemberdayaan profesi guru
diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Permasalahan yang dihadapi saat ini menyangkut kompetensi guru adalah
masih rendahnya kompetensi yang dimiliki guru dalam melaksanakan proses
pendidikan. Kekuatan untuk melakukan perilaku produktif dan efisien, tergantung
pada kekuatan sebuah pengharapan dimana tindakan tersebut akan diikuti dengan
pemberian out come dan ketertarikan out come tersebut kepada individu yang akan melakukan tindakan.
Dengan pemberian out come yang dapat memotivasi seseorang untuk
meningkatkan produktivitasnya, sehingga dapat mengakibatkan kinerjanya
meningkat.
Faktor pemuas atau motivator yang merupakan kondisi intrinsik yang dapat
memotivasi prestasi kerja seseorang. Faktor-faktor seperti tantangan tugas,
penghargaan atas hasil kerja yang baik, peluang untuk mencapai kemajuan,
pertumbuhan pribadi, dan pengembangan dapat memotivasi perilaku.
Menurut Mulyasa (2008:9), terdapat beberapa hal yang menyebabkan lemahnya
kinerja guru, antara lan, rendahnya pemahaman tentang strategi pembelajaran,
kurangnya kemahiran dalam mengelola kelas, rendahnya kemampuan melakukan dan
memanfaatkan penelitian tindakan kelas (Classroom action research), rendahnya
motivasi berprestasi, kurang disiplin, rendahnya komitmen profesi, serta
rendahnya kemampuan manajemen waktu.
Belajar merupakan suatu kegiatan,
dimana seseorang membuat atau menghasilkan suatu perubahan tingkah laku yang
ada pada dirinya dalam pengetahuan, sikap dan keterampilan. Dalam hal ini
tingkah laku yang dimaksudkan adalah tingkah laku yang positif dalam
hubungannya untuk mencapai kesempurnaan hidupnya (Sunaryo dalam Rianto dkk,
1988 : 3). Berdasarkan konsep belajar diatas maka peran guru berfungsi sebagai
Fasilitator, komunikator, Motivator dan Evaluator, yang digambarkan sebagai
berikut :
1)
Guru berfungsi sebagai fasilitator berarti bahwa proses
pembelajaran di kelas, guru bertindak sebagai pendamping nara sumber bagi siswa
dalam pembelajaran
2)
Guru berfungsi sebagai komunikator, berarti guru dalam
melakukan proses belajar mengajar di kelas, guru bertindak sebagai penghubung
interaksi pembelajaran antar siswa.
3)
Guru berfungsi sebagai motivator, berarti bahwa dalam
proses pembelajaran , guru selalu memberi motivasi untuk lebih giat
meningkatkan prestasi belajar.
4)
Guru berfungsi sebagai evaluator, berarti bahwa guru
dalam menjalankan proses pembelajaran di kelas, guru selalu menjalankan
evaluasi pada awal dan akhir
pembelajaran.
Disamping keempat
fungsi guru tersebut di atas, guru juga menjalankan tugas sebagai pengajar dan
pendidik. Sebagai pengajar, guru selalu menjalankan proses pembelajaran di
kelas, sedangkan sebagai pendidik guru selalu mendidik siswa baik yang
bermasalah maupun tidak bermasalah agar sikap dan tingkah lakunya dapat berubah
sesuai harapan masyarakat, bangsa dan Negara.
Dalam pendidikan
persekolahan perubahan perilaku akibat pembelajaran disebut dengan hasil
belajar. Netra (1976) mengemukakan prestasi belajar adalah kemampuan maksimal
yang dicapai seseorang dalam suatu usaha yang menghasilkan pengetahuan
atau nilai-nilai kecakapan. Dengan
belajar seseorang memiliki sejumlah kemampuan, pengetahuan dan keterampilan
tertentu dengan aktivitas yang dialaminya. Berkaitan dengan masalah ini
Nurkancana (1986) mengatakan bahwa prestasi belajar diartikan sebagai hasil
pengukuran serta dinyatakan dalam bentuk angka (skor) yang diperoleh dari hasil
tes mengenai sejumlah materi pelajaran tertentu.
Kategori hasil belajar
yang lainnya dikemukakan oleh Gagne (1972: 66) yang meliputi lima hal, yaitu :
informasi verbal, keterampilan intelektual, strategi kognitif, sikap dan
keterampilan motorik.
Dalam perkembangan
selanjutnya Bloom, dkk (1985 : 6-7) mengelompokkan hasil belajar menjadi tiga,
yaitu kognitif, afektif, psikomotor. Ketiga dominan inilah sekaligus menjadi
tujuan belajar dan merupakan pedoman pada proses pendidikan dan kriteria untuk
mengevaluasi keberhasilan belajar.
Berdasarkan beberapa
pendapat diatas, maka yang dimaksud dengan prestasi belajar adalah hasil yang
diperoleh seseorang dalam kegiatan belajar dalam kurun waktu tertentu yang
dinyatakan dalam bentuk angka atau nilai. Adapun hasil belajar dalam penelitian
ini ditunjukan dengan Nilai Ujian Akhir, yang dibatasi pada mata pelajaran
Geografi.
Dalam sistem pendidikan
Nasional dikenal tiga macam bentuk pendidikan yang dikembangkan masyarakat,
yaitu : Pesantren, Sekolah dan Madrasah. Menurut sejarahnya, pendidikan di
Indonesia diawali dengan munculnya model pesantren yang dikembangkan oleh
masyarakat Islam dalam rangka untuk Dakwah dan menanamkan nilai-nilai Islam di
Masyarakat. Melalui pesantren ini dikembangkan ilmu-ilmu pengetahuan agama dan
nilai-nilai keagamaan secara mendalam untuk mencetak ahli agama.
Setelah penjajah Belanda
datang ke Indonesia, maka berkembang pendidikan model Barat dalam bentuk
sekolah. Pendidikan model sekolah ini
pada awalnya merupakan pendidikan agama, namun kemudian berkembang menjadi
lembaga pendidikan umum yang secara khusus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
pegawai pemerintahan kolonial.
Melihat kelebihan dan
kekurangan dari kedua model pendidikan tersebut, dalam perkembangan berikutnya
muncul sebuah gagasan dari masyarakat Islam untuk memadukan pendidikan model
sekolah – yang dikembangkan Barat – dengan model pesantren – yang dikembangkan
masyarakat Islam. Dari pemaduan ini lahirlah pendidikan model Madrasah.
Dengan pendidikan
madrasah tersebut diharapkan peserta didik memiliki pengetahuan umum yang
seimbang dengan pendidikan sekolah, tetapi juga menguasai nilai-nilai agama
yang sama dengan pendidikan pesantren. Jadi pendidikan madrasah bisa menjadi
bentuk pendidikan alternatif bagi masyarakat Islam, karena memadukan
pengetahuan umum dan pengetahuan agama secara seimbang.
Sekilas sejarah singkat Madrasah Aliyah Negeri Cililin Sebelum menjadi
MAN Cililin, sekolah ini awalnya bernama PGA Muslimin, pada tahun 1967 PGA
Muslimin berubah status menjadi negeri dengan nama PGA Negeri Cililin. Pada tahun 1978 terjadi perubahan status
dari PGA Negeri Cililin menjadi Madrasah Aliyah Negeri Cililin sampai sekarang.
Madrasah Aliyah Negeri Cililin ini merupakan Madrasah Aliyah Negeri Pertama di
Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Saat ini Madrasah Aliyah Negeri
Cililin membina lebih dari 40 Madrasah
Aliyah Swasta yang tergabung dalam kegiatan Kelompok Kerja Madrasah (KKM’ 01)
MAN CILILIN .
Dari uraian tersebut
diatas, penulis tertarik untuk meneliti dan mendalami tentang model
pembelajaran di lingkungan Madrasah Aliyah dengan judul :”Pengaruh Kompetensi
Guru Geografi terhadap Hasil Belajar Peseta didik di Lingkungan Madrasah Aliyah se-KKM 01 Cililin
Kabupaten Bandung Barat.”
B. Perumusan Masalah
Berkaitan dengan identifikasi masalah maka dirumuskan masalah yang
dijadikan sebagai landasan penelitian lebih lanjut sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah kualifikasi akademik guru Geografi Madrasah Aliyah se-KKM 01 Cililin
Kab.Bandung Barat ?
2.
Sejauhmanakah pengaruh Kompetensi guru Geografi
terhadap hasil belajar siswa Madrasah
Aliyah se-KKM 01 Cililin Kab.Bandung Barat?
C. Tujuan Penelitian
Untuk mengidentifikasi dan
memberi gambaran yang kongkrit bagaimana pengaruh kompetensi guru
geografi dalam pembelajaran di Madrasah Aliyah se-Kabupaten Bandung Barat. Kondisi yang akan
diteliti adalah kualifikasi guru geografi terhadap hasil belajar siswa Madrasah Aliyah se-KKM 01
Cililin Kab.Bandung Barat.
D. Manfaat Penelitian
Dengan penelitian ini diharapkan dapat diperoleh strategi pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga Guru
Geografi di Lingkungan Madrasah Aliyah memiliki kompetensi dan meningkatkan
kreatifitas guru dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah. Serta
diharapkan dari hasil penelitian
ini menjadi sumbangan bagi berbagai
pihak :
1.
Guru, dengan penelitian ini akan menambah pengetahuan,
serta menjadi bahan renungan (refleksi)
dalam upaya memperbaiki profesionalisme dan kompetensi guru.
2.
Secara
Praktis, menjadi referensi yang dapat
dipakai untuk mengembangkan program-program pemberdayaan ke depan, baik yang
dilaksanakan oleh MGMP, LPTK, LPMP, Dinas pendidikan, Kementrian Agama dan pihak-pihak
terkait lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan kependidikan
secara umum.
3.
Kepala Sekolah, dapat mengembangkan suasana kondusif
bagi proses pembelajaran.
4.
Bagi kegiatan penelitian, untuk menjadi informasi dan
dasar pengembangan penelitian selanjutnya.
0 Komentar untuk "Pengaruh Kompetensi Guru Geografi terhadap Hasil Belajar Peseta didik di Lingkungan Madrasah Aliyah se-KKM 01 Cililin Kabupaten Bandung Barat.”"