berbagi referensi skripsi

KEMITRAAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS DAN PIHAK SWASTA YAYASAN RUMAH ENERGI

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.  Mekanisme kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam pengembangan biogas rumah di Kabupaten Maros

Mekanisme yang membedakan dengan pemerintahan pada umumnya adalah mekanisme birokrasi, dimana mekanisme pada pemerintahan termasuk didalamnya adalah bantuan dana, kontrak dan kesepakatan, dan tidak berdasarkan semata-mata pada otoritas dan sanksi dari pemerintah. Dimensi mekanisme dalam terdapat tiga tipe mekanisme yaitu mekanisme pembiayaan, mekanisme penentuan kontrak, dan mekanisme evaluasi.
Ketika pemerintah mampu menjadi inti agency dalam mengontrol mekanisme kemitraan maka proses kemitraan tersebut dilihat dari perspektif Hollow State bersifat terintegrasi atau tidak terfragmentasi, dimana efektifitas kerjasama bisa dicapai dengan baik. Sebaliknya ketiga mekanisme dalam proses kemitraan/kerjasama terpisah-pisah, dan tidak terlihatnya pemerintah dalam perannya sebagai inti agensi, maka mekanisme tersebut terfragmentasi.
Kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta dalam hal pengembangan biogas rumah di Kabupaten maros, dilaksanakan dengan 3 tahapan kemitraan yaitu mekanisme pembiayaan, mekanisme kontrak, dan  mekanisme evaluasi.  Berikut uraian mekanisme kemitraan yang terbangun oleh pemerintah dan pihak swasta:
1.    Mekanisme pembiayaan
Mekanisme pembiayaan dalam pelaksanaan pengembangan biogas melalui kemitraan pemerintah Kabupaten Maros dan Yayasan Rumah Energi (YRE)/Selaku Mitra dalam Pengembangan Biogas Rumah meliputi pada pembangunan instalasi komunal yang berfungsi mengolah kotoran hewan menjadi biogas. Adapun pembiayaan tidak sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah, meskipun dananya bersumber dari APBD, dengan tujuan pembangunan ini akan berdampak langsung terhadap masyarakat. Seperti yang dijelaskan oleh salah seiring pegawai Dinas Perindustrian menjelaskan bahwa:
“Anggaran untuk pembangunan instlasi komunal yang merupakan tempat mengolah kotoran hewan tersebut memang telah dianggarkan pada APBD. Hal ini dimaksudkan bahwa pembangunan instalasi komunal merupakan penyokong utama pengembangan biogas bagi rumah tangga dan tentunya berdampak langsung pada masyarakat” (Wawancara AN, Tanggal, Bulan, 2018)

Pembangunan instalasi yang seperti dijelaskan oleh informan merupakan langkah awal untuk menghasilkan biogas, dimana biaya pembangunannya tidak sepenuhnya di biaya dari APBD Kabupaten Maros, yang selanjutnya yang menjadi pengelola atau pelaksana pembangunan adalah Yayasan Rumah Energi (YRE)/Selaku Mitra dalam Pengembangan Biogas Rumah sebagai pihak swasta juga ikut menyediakan dana.
Senada dengan wawancara sebelumnya, salah seorang informan dari Yayasan Rumah Energi (YRE)/Selaku Mitra dalam Pengembangan Biogas Rumah juga memberikan penjelasan bahwa:
“memang benar, kami ini pihak swasta sebagai penanggungjawab dalam pengelolaan pengembangan biogas. Sedangkan pemerintah sebagai pihak yang mendanai secara keseluruhan dan sebagai pengawas berjalan tidaknya maupun baik tidaknya pengelolaan dilapangan” (Wawancara dengan Al, Tanggal, Bulan 2018)

Pihak Yayasan Rumah Energi (YRE)/Selaku Mitra dalam Pengembangan Biogas Rumah wajib memberikan laporan kepada pemerintah Kabupaten Maros, akan pelaksanaan pengembangan biogas. Aparat Kecamatan Camba memberikan penjelasan bahwa:
“kami merupakan apparat pemerintah, berposisikan sebagai pengawas, mewakili pihak pemerintah Kabupaten Maros dalam mengontrol pengembangan biogas” (Wawancara dengan BN, Tanggal, Bulan 2018)

Pemerintah memposisikan apparat kecamatan maupun keluarahan yan gberada di wilayah pemerintahan yan gbersentuhan langsung dengan masyarakat untuk mengawasi dan mengotrol pelaksanaan pembangunan pengembangan biogas di masyarakat.
Pembiayaan pembangunan instalasi biogas komunal yang bersumber dari APBD 2017 dan mulai beroperasi sejak bulan Oktober tahun 2017, dilimpahkan kepada apparat Kecamatan yang selanjutnya dilanjutkan ke pemerintah Keluarahan atau setara desa yang selanjutnya akan di salurkan kepada Yayasan Rumah Energi (YRE)/Selaku Mitra dalam Pengembangan Biogas Rumah  utntuk dipergunakan ke masyarakat.
“SD” yang merupakan apparat Kecamatan Tompobulu menjelaskan bahwa:
"Manfaat dari program biogas komunal ini antara lain menghemat biaya pengeluaran memasak, mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan impor LPG, serta mengurangi emisi gas rumah kaca”. (Wawancara dengan SD, Tanggal, Bulan 2018)

Pengembangan biogas, dinilai akan membantu sector rumah tangga bagi masyarakat menengah kebawah dalam penghematan biaya dan tentunya yang paling penting adalah tidak ;agi tergantung pada energy fosil dan impor LPG. Pengembangan biogas ini jika dilakukan dengan maksimal maka akan membantu memangkas anggaran pengadaan LPG bagi masyarakat. Dan masyarakat juga tidak lagi perlu mengeluarkan biaya yang besar guna biaya memasak dan yang lainnya.
Konsep kerjasama tersebut dapat menguntungkan negara sebagai pemilik aset dikarenakan pihak swasta dapat menyediakan bantuan dana dalam pembangunan infrastruktur dan menjalankan operasional apabila aset yang dijadikan objek telah selesai proses pembangunan. Berikut penjelasan salah apparat Keluarahn Cempaniga menjelaskan bahwa:
“konsep kerjasama pengembangan biogas ini, pihak pemerintahbertanggungjawab pada penyediaan lahan pembangunan instalasi komunal untuk pengolahan biogas, sedangkan pihak swasta disiniyakni yayasan Rumah Energi bertindak sebagai penyedia dana pembangunan” (Wawancara dengan IN, Tanggal, Bulan 2018)

Berdasarkan pada kesepakatan antara pihak pemerintah daerah dan pihak swasta sebagai penanggungjawab pelaksana pembanguna instalasi, keduanya memiliki peran yang sama pentingnya. Masing-masing pihak juga mendapatkan keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung dari kerjasama ini. Hal ini tentunya menguntungkan pemerintah sebagai pemilik aset serta sektor swasta itu sendiri. Dengan adanya kerjasama pihak pemerintah dan pihak swasta ini kita harapkan bahwa level pelayanan ke masyarakat akan ditingkatkan sehingga nantinya masyarakat akan bisa menikmati layanan services yang lebih.
Aparat Desa Benteng Gajah juga ikut memberikan informasi terkait mekanisme pembiayaan pengembangan biogas bahwa:
“pembangunan instalasi pengelolaan kotoran hewanmenjadi biogas, kami peroleh dari pihak pengelola yakni Yayasan Rumah Energi yang selanjutnya kami peroleh berdasarkan perhitungan jumlah banyaknya instalasi yang akan dibangun”. (Wawancara dengan AM, Tanggal, Bulan 2018)
Biaya yang diterima masyarakat guna pembangunan isntalasi diterma dari perwakilah Yayasan Rumah Energi, setelah kami mengajukan titik-titk lokasi pembangunan. Selanjutnya keterangan yang hampir sama juga diberikan salah seorang masyarakat pengelola ternak sapi menjelaskan bahwa:
“kadang kami menerima dana secara tunai aaupun kami hanya sisa memberikan rincian titik-titik lokasi pembangunan dan kami menerima bahan dasar pembangunan langsung”(Wawancara dengan AW, Tanggal, Bulan 2018)

Dana yang diterima dapat berupa tunai maupun berupa bahan dasar pembangunan instalasi pengelolaan kotoran hewan. Pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui kerjasama antara pemerintah dan swasta ini memang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk melancarkan program pembangunan pemerintah, namun bukan berarti tanpa resiko. Ada beberapa resiko yang bisa terjadi apabila terjalin kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta, antara lain adalah:
1.    Biaya desain dan juga konstruksi yang tidak kecil.
2.    Besarnya permintaan kontraktor yang kadang melenceng dari rencana.
3.    Terbentur dengan peraturan perundangan berlaku.
4.    Adanya kesenjangan antara hak dan kewajiban antara pemerintah dengan swasta.
Penggunaan biogas pada kebutuhan rumah tangga sangat membantu pemerintah dalam mengurangi anggaran penyediaan gas. Meskipun ada resiko yang diakibatkan pada pengembangan biogas, namun sangat membantu masyarakat menengah kebawah. Masyarakat umum lainnya memberikan tanggapannya bahwa:
“adanya biogas sangat membantu kami menghet pengeluaran untuk membeli gas dan penggunaan listrik. Awalnya kami memang agak kerepotan menggunakan energy biogas, karena masih baru, tapi perlahan-lahan kami mengerti dan selanjutnya kami menggunakan biogas bukan hanya untuk memasak tapi juga untuk penerangan dirumah” (Wawancara dengan DW, Tanggal, Bulan 2018)

Untuk tahap awal, pemanfaatan biogas komunal dapat mengurangi pemakaian LPG 3 kg per bulan sebanyak 3 tabung, hingga 12 tabung pada kondisi optimal. Sehingga dapat mengemat pengeluaran bulanan mulai dari Rp. 75.000 hingga Rp. 300.000.
Manfaat lainyang diperoleh dari biogas ini selain penambahan pembangunan instalasi pengelolaan kotoran hewan, juga dibangun instalasi pengolahan air limbah yang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan air limbah di lingkungan masyarakat.
Pembangunan biogas komunal merupakan salah satu upaya Pemerintah meningkatkan akses energi kepada masyarakat dan mendorong pemanfaatan energi dari sumber daya yang berbasiskan potensi energi terbarukan setempat. Pengembangan instalasi biogas komunal merupakan bagian dari pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mewujudkan sasaran bauran energi nasional. Pengelolaan biogas dari limbah dapat menciptakan pola sinergitas pengelolaan limbah yaitu pemanfaatan energi yang terjangkau dan energi yang ramah lingkungan, dimulai dari skala kecil.
2.    Mekanisme Kontrak
Pembiayaan pembangunan nasional membutuhkan perencanaan jangka panjang demi mencapai kesejahteraan masyarakat di segala bidang termasuk ekonomi dan sosial yang berimbang, berkeadilan, dan juga berkelanjutan.  Dewasa ini Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan untuk membangun Indonesia agar menjadi lebih baik dan stabil, kenapa dikatakan begitu? karena bentuk negara yang kepulauan dan luas wilayah yang cukup besar sehingga dibutuhkan perencanaan yang memiliki terobosan agar pembangunan bisa merata seperti pembangunan infrastruktur.
Infrastruktur publik dapat didefinisikan sebagai fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan masyarakat, yakni sebagai pendukung aktivitas ekonomi dan sosial suatu negara. Infrastukur publik dapat dapat dibagi menjadi infrastruktur ekonomi (seperti fasilitas transportasi dan utilitas jaringan air dan listrik) dan infrastruktur sosial (seperti sekolah, rumah sakit, perpustakaan dan rumah tahanan).
Infrastruktur publik juga dapat dibedakan menjadi hard infrastructure, yakni yang melibatkan penyediaan gedung-gedung dan fasilitas fisik lainnya, dan soft infrastructure, yakni terkait penyediaan pelayanan atau jasa. Untuk menjalankan pembangunan tersebut tentu dibutuhkan pembiayaan pembangunan yang tidak sedikit.
Penyediaan infrastruktur merupakan tugas utama terbesar bagi setiap level pemerintah mengingat pengaruh besar infrastruktur dalam menggerakan perekonomian. Tak heran alokasi anggaran negara atau daerah sebagian besar difokuskan untuk terwujudknya infrastruktur yang memadai.
Namun sayang, permasalahan klasik biaya menjadi salah satu penghambat utama. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam hal penyediaan infrastruktur ekonomi dan sosial yang pemenuhannya dapat dilakukan dengan menggunakan skema pendanaan alternatif seperti skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta.
Masa kontrak pemerintah dengan swasta umumnya selama di atas 20 tahun di mana selama masa kontrak kedua belah pihak baik pemerintah maupun swasta sama-sama memberikan keahlian dan juga asetnya untuk bekerjasama dalam menyediakan pelayanan yang terintegrasi bagi masyarakat. Pihak pemerintah menentukan spesifikasi dan juga desain dari infrastruktur yang akan dibangun kemudian menyerahkannya kepada kontraktor swasta untuk melakukan konstruksi.
Seperti yang dijelaskan oleh perwakilan Yayasan Rumah Energi menyatakan bahwa:
“kami menyetujui kerjasama/kemitraan pengembangan biogas ini dilakukan sebanyak 3 tahapn yakni tahapa pengembangan, pembangunan, dan tahapan pengoperasian.”(Wawancara dengan DW, Tanggal, Bulan 2018)

Siklus pengembangan biogas dapat dibagi menjadi tiga tahap: (1) tahap pengembangan, (2) tahap pembangunan, dan (3) tahap pengoperasian. Rincian masing-masing tahap adalah sebagai berikut:
Tahap pertama adalah mengidentifikasi lokasi yang sesuai untuk pengembangan proyek (Tahap 1: Pemilihan/Evaluasi Lokasi). Informasi dasar dan data harus dikumpulkan dan dianalisis selama kajian pustaka. Survei lokasi kemudian harus dilakukan untuk verifikasi hasil. Identifikasi mitra penting dalam pelaksanaan proyek dan finalisasi studi kelayakan yang komprehensif (FS) harus dilakukan. Pengembang harus bernegosiasi dengan pemerintah setempat, mengenai kemungkinan yang tepat untuk pengolahan biogas.
Selain penggunaan biogas untuk keperluan memasak, pada tahapan pengembangan, biogas juga dapat dimanfaatkan menjadi tenaga listrik atau biomassa. (Tahap2: Persetujuan penggunaan lahan). Pada umumnya, pengembang proyek dan mitra akan mendirikan sebuah perusahaan bertujuan khusus (PBK) untuk melaksanakanpengembangan, pembangunan, dan pengoperasian pengelolaan biogas. PBK harus berbadan hukum Indonesia (Tahap 3: Fiskal / Hukum Perusahaan) yang terbagi menjadi dua bagian:Tahap 3a menjelaskan pembentukan PBK, sedangkan Tahap 3b memberikan informasi mengenai pengurangan pajak penghasilan. Tahap 3b harus dilakukan pada tahap berikutnya, secara paralel dengan tahap operasional pembangkit listrik.
Tahap Kewenangan Administratif (Tahap 4) dibagi menjadi dua bagian. Lisensi dan surat izin yang diperlukan dan harus diperolehdari berbagai lembaga pemerintah dijelaskan pada Tahap 4a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang harus diterapkan pada tahap berikutnya dijelaskan padaTahap 4b.
Tahap 1-4 saling berkaitan erat satu sama lain. Tahap-tahap ini harus dilakukan secara paralel. Kajian interkoneksi (pada Tahap 2), Izin Lingkungan serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL - pada Tahap 3) merupakan prasyarat untuk FS (pada Tahap 1). Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) juga harus didapatkan, dan PBK harus sudah didirikan (pada Tahap 3) untuk memperoleh Izin Prinsip dari Pemerintah Daerah (pada Tahap 4).
Berdasarkan Peraturan Menteri yang baru, pengembang proyek kemudian harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) untuk diangkat sebagai "produsen tenaga biogas" agar dapat memenuhi syaratuntuk mendapatkan harga jaminan (Tahap 5: Mekanisme Pendukung). Setelah ditunjuk oleh EBTKE, pengembang kemudian harusmenyerahkan laporan perkembangan secara berkala ke Dirjen EBTKE. Tahap ini dibagi menjadi dua bagian:Tahap 5a menjelaskan prosedur pendaftaran ke EBTKE, dan Tahap 5b menjelaskan mengenai konten yang diperlukan dan prosedur penyampaian laporan perkembangan (tahap pengembangan) yang harusdisampaikan secara teratur sampai dengan tanggal operasi komersial (COD).
Tahap Pendanaan (Tahap 6) menjelaskan tentang prosedur umum untuk mendapatkan pendanaan yang diperlukan dari lembaga keuangan. Menurut Peraturan Menteri yang baru, pengembang proyek harus menyediakan dana sebesar 5% dari biaya total investasi proyek di rekening bank mereka pada saat dimulainya proyek. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan jaminan pelaksanaan. Sertifikat ini harus diterbitkan oleh bank dan kemudian diserahkan kepada EBTKE, yang memungkinkan dilakukannya pengajuanpermohonan IUPTL/S (Tahap 6). Pendanaan yang diperlukan harus sudah didapatkan dari lembaga keuangan.

3.    Mekanisme evaluasi
Tahapan evaluasi pada kemitraan pemerintah daerah dan pihak swasta dalam hal ini Yayasan Rumah Energi (YRE)/Selaku Mitra dalam Pengembangan Biogas Rumah, pengembang proyek harus mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan untukmelakukan kajian pustaka yang komprehensif (Sub-Tahap 1-1) sebelum melakukan kunjungan lapangan. Dilanjutkan dengan survei lokasi ke daerah potensial (Sub-Tahap 1-2) untuk melakukan verifikasi terhadap hasil tinjauan pustaka. Pada saat yang bersamaan,selama survei lokasi, pengembang harus mengidentifikasi mitra-mitra penting bagi proyek (Sub-Tahap 1-3). Hal ini meliputi, antara lain pemasok bahan baku biogas, pemerintah daerah, masyarakat setempat, dll.           
Di antara beberapa lokasi potensial yang diidentifikasi, pengembang harus memutuskan lokasi mana yang paling cocok untuk proyek tersebut. Studi kelayakan (FS) harus dipersiapkan dan difinalisasi untuk lokasi yang dipilih (Sub-Tahap 1-4). FS merupakan Indonesia (Sub-Tahap 5a-1) dan mendapatkan pendanaan dari bank (Sub-Tahap 8-2).
Apparat Dinas Perindustrian memberikan tanggapan bahwa:
pada mekanisme evaluasi, kami melibatkan semua elemn yang ikut bertanggungjawab, salah satunya perwakilan dari setiap apparat pemerintah yaitu para camat daribeberapa kecamatan dan apparat kelurahan, serta yayasan rumah energy tentunya.”(Wawancara dengan AN, Tanggal, Bulan 2018)

Keterlibatan pihak pemerintah yang diwakili oleh apparat pemerintah setempat dan yayasan rumah energy selaku pihak mitra swasta dalam pengembangan biogas, dimaksudkan agar hal-hal yang merupakan kekurangan dalam pelaksanaan pengembagan biogas dapat diatasi.
Pengembang dapat mengontrak konsultan untuk membantu dalam tahap Pemilihan/Evaluasi Lokasi. Pelibatan konsultan yang berpengalaman dalam mempersiapkan studi kelayakan (FS) dianjurkan untuk memastikan bahwa hasilnya dapat diandalkan. Investor asing juga dianjurkan untuk membentuk kemitraan dengan mitra lokal, seperti lembaga pemerintah daerah, badan usaha, atau masyarakat, untuk memberikan informasi yang relevan selama tahap ini.

B.  Struktur Kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam pengembangan biogas rumah di Kabupaten Maros

Tipe struktur dalam teori Hollow State menyatakan  bahwa  struktur akan efektif ketika jaringan-jaringan aktor-aktor terintegrasi dimana hanya ketika integrasi ini tersentralisasi  melalui  satu  inti  agensi. Struktur ini memfasilitasi terciptanya integrasi dan koordinasi dan relatif lebih efisien. Dalam pembahasan konsep Hollow State, jaringan yang menjadi arus utama terpisahkan dari kelemahan. Karena kebutuhannya untuk berkoordinasi dalam join produksi sehingga hal ini yang menyebabkan jaringan memiliki kondisi yang tidak stabil.  Pimpinan (manager) sering diperhadapkan pada problem yang bermuara pada insabilitas negosiasi, koordinasi, pengawasan, membuat pihak ketiga tetap bertanggung jawab.  Shared power akan menjadikan suatu lembaga lebih efektif. Pemerintah dan swasta bekerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan publik, akan tetapi pemerintah tetap menjaga fungsi sistem integrasi dengan bertanggungjawab dalam hal negosiasi, monitoring, dan evaluasi kontrak.
Struktur pengembangan biogas yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan yayasan rumah energy sebagai mitra melalui beberapa elemen pemerintahan dan sector swasta. Aparat kecamatan Camba menjelaskan bahwa:
untuk pelaksanaan pengemabangan biogas kami dilibatkan dalam perencanaan yang melalui tahapan mendengarkan, dialog, dan pemilihan pelaksana dan tempat.”(Wawancara dengan BN, Tanggal, Bulan 2018)

Pengembangan biogas pada tahapan ini  pemerintah  dan  stakeholders atau  pemangku kebijakan yang melakukan kolaborasi yaitu pihak swasta dan  masyarakat,  akan  melakukan identifikasi  mengenai  berbagai  jenis  hambatan  yang akan dihadapi selama proses tata kelola pemerintahan. Tahapan kolaborasi selanjutnya dijelaskan oleh apparat Kecamatan Tompobulu menjelaskan bahwa:
“tahap yang dimaksud yaitu setiap stakeholders saling menerangkan mengenai permasalahan dan stakeholders lain saling mendengarkan setiap permasalahan yang diterangkan oleh setiap stakeholders yang terlibat” (Wawancara dengan SD, Tanggal, Bulan 2018)
              
Tahapan mendengarkan dalam pengembangan biogas yakni alasan mengapa biogas harus dilakukan, dengan didukung oleh data lapangan mengenai kebutuhan masyarakat dan day abeli masyarakat. Problematika mengenai kondisi ekonomi masyarakat pada umumnya menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan pengembangan biogas. Selanjutnya dijelaskan oleh apparat Kelurahan Cempaniga bahwa:
“setelah dilakukan tahapan mendengarkan problematika yang terjadi dimasyarakat terkait kebutuhan dasar masyarakat maka akan dikaji mengenai peluang dan penyelesaian” (Wawancara dengan SD, Tanggal, Bulan 2018)

Peluang dalam penyelesaian setiap permasalahan  yang  telah diidentifikasi,  seperti  solusi  dari  permasalahan  yang akan terjadi. Setiap stakeholders memiliki kewenangan yang sama dalam menentukan kebijakan pada setiap permasalahan yang telah diidentifikasi dan memperhitungkan  peluang berupa achievment yang dapat  diperoleh dari masing-masing pihak yang terlibat. Pada dasarnya, fase ini merupakan fase saling mendengarkan mengenai permasalahan dan kesempatan untuk dapat memanfaatkan dari setiap permasalahan yang diterangkan oleh masing-masing stakeholders.
Selanjutnya apparat Dinas Perindustrian memberikan penjelasan bahwa:
“selanjutnya stakeholders  atau  pemangku kebijakan yang terlibat dalam tata kelola pemerintahan melakukan dialog ataupun diskusi mengenai hambatan yang  telah diterangkan pada fase pertama” (Wawancara dengan AN, Tanggal, Bulan 2018)

Diskusi yang dilakukan oleh masing-masing stakeholders yang terlibat meliputi diskusi mengenai langkah yang dipilih sebagai langkah yang paling efektif untuk memecahkan permasalahan. Kemudian mendiskusikan mengenai pihak-pihak yang mampu mendukung penyelesaian permasalahan dalam tata kelola  pemerintahan  yang telah diterangkan.
Penjelasan selanjutnya diberikan oleh slaah seorang apparat Kecamatan Camba yang menjelaskan mengenai langkah selanjutnya setelah dilakukan dialog antar pemangku kebijakan menjelaskan bahwa:
“Setelah melalui tahap mendengarkan mengenai permasalahan  yang  akan  dihadapi dalam proses tata kelola pemerintahan dan melakukan diskusi mengenai penentuan strategi yang efektif untuk mengantisipasi  permasalahan,  pada  tahap  ini stakeholders  atau  pemangku  kebijakan  yang  terlibat akan  mulai melakukan perencanaan mengenai implementasi  dari  setiap  strategi  yang  telah didiskusikan  pada  tahap  sebelumnya,  seperti  langkah awal  yang akan  dilakukan dalam  proses kolaborasi antar stakeholders yaitu pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.  (Wawancara dengan BN, Tanggal, Bulan 2018)

Melanjutkan penjelasan dari infrorman sebelumnya, apparat Kelurahan Cempaniga mejelaskan bahwa:
“Langkah slanjutnya dilakukan dengan mengidentifikasi pengukuran setiap proses yang dilakukan dan menentukan langkah untuk menjaga proses kolaborasi agar terus berlangsung dalam jangka panjang. (Wawancara dengan IN, Tanggal, Bulan 2018)

Kemitraan pemerintah, swasta dan masyarakat merupakan media strategis dalam mewujudkan dan mendukung aktivitas pemerintah.  Pendekatan  kemitraan  ini dimaksudkan  agar  dalam  kegiatan-kegiatan pembangunan  bukan  saja  dunia usaha yang aktif tetapi peran serta masyarakat ikut menentukan keberhasilan  pembangunan sehingga masyarakat bukan lagi sebagai obyek  tetapi  subyek  dari  pembangunan  di  daerah. Pentingnya pendekatan kemitraan dilakukan secara bersama-sama membangun masyarakat, dijelaskan kembali oleh apparat Dinas Perindustrian bahwa:
“Structure kemitraan merupakan suatu keterkaitan antara satu elemen dengan elemen yang lain dan secara bersama-sama  mencerminkan unsur-unsur fisik dari jaringan yang ditangani” (Wawancara dengan AN, Tanggal, Bulan 2018)

Pemerintahan kolaboratif, unsur jaringan tidak boleh membentuk hirarki yakni adanya kekuasaan dari salah satu pihak. Sehingga dalam  pemerintahan kolaboratif, jaringan  harus  bersifat organis dengan struktur jaringan yang terlibat  yakni tidak ada hirarki kekuasaan, dominasi, dan monopoli. Jadi, semua pihak memiliki kesetaraan hak, kewajiban, tanggung jawab, otoritas, dan kesempatan untuk aksesibilitas dalam mencapai tujuan bersama. Dunia usaha  dan  masyarakat  diberikan kesempatan  untuk  mengelola  dan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan pemerintah  Kabupaten Maros mendukung dengan menyiapkan struktur organisasi penyelenggaraan yang menggambarkan pola penanganan program  secara  terpadu  dari seluruh  perangkat  daerah  mulai  dari  satuan kerja  perangkat  daerah  (SKPD),  pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan/desa.   

C.  Insentif kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam pengembangan biogas rumah di Kabupaten Maros

Pengertian insentif berdasarkan perspektif ini merupakan hal-hal yang diberikan oleh pihak pemberi kerja (pemerintah) kepada pihak swasta dalam proses kemitraan yang dilakukan agar program kerjasama tersebut dapat berlangsung dengan efektif. Efektifitas suatu kemitraan juga sangat dipengaruhi oleh insentif yang terntegrasi. Teori ini mengemukakan bahwa pendanaan yang baik menunjukkan performa atau kinerja yang lebih baik dibandingkan sistem pendanaan yang minim. Ketika tingkat kewajaran dari pendanaan dikombinasikan dengan desain kelembagaan atau kemitraan yang sesuai stabilitas hubungan antar agen juga berpengaruh.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan insentif bagi yang melakukan kemitraan dalam pengembangan biogas. Perwakilan Yayasan Rumah Energi selaku mitra pengembangan biogas menejlaskan bahwa:
"Tentu saja bagi industri yang melakukan upaya kemitraan akan diberi apresiasi dengan pemberian insentif. Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan insentif (Wawancara dengan AL, Tanggal, Bulan 2018).

Insentif yang diberikan adalah upaya Kemenperin mendorong dijalankannya kemitraan kepada masyarakat. Adanya insentif yang disediakan oleh pemerintah dimaksudkan akan membangkitkan keinginan masyarakat ikut terlibat dalam pengembangan biogas. Seperti yang dijelaskan oleh apparat KEcamatan Camba bahwa:
"Untuk industri yang serap banyak dan evaluasi kemitraannya saling menguntungkan bagi peternak, tentu akan kami berikan insentif ini. Jadi ini upaya mendorong terus dijalankannya kemitraan," katanya. (Wawancara dengan BN, Tanggal, Bulan 2018)

Pengembangan biogas melalui kemitraan akan memberikan keungtunga bagi yang bermitra. Dimana kebutuhan akan bahan baku akan terus meningkat seiring dengan keperluan industri mendapatkan insentif bea masuk bahan baku yang lebih murah. Penjelasan apparat Kecamatan Tompobulu menjelaskan kembali bahwa”
"Mau tidak mau industri akan mengejar target insentif tersebut tiap tahunnya. Harapannya peningkatan kualitas dan produksi dari kemitraan juga terus terjadi sehingga akan jadi opsi utama bahan baku bagi industri,". (Wawancara dengan SD, Tanggal, Bulan 2018)

Pemberian insentif ini merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) tentang Pengembangan biogas yang sedang disiapkan oleh Kemenperin.
Regulasi tentang kerjasama  dalam penyediaan pelayanan publik juga diatur dalam Undang-Undang  Nomor  29  Tahun  2009 tentang  Pelayanan  Publik.Pada  pasal  12  ayat (1)  dijelaskan  bahwa  dalam  rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dapat dilakukan kerjasama antar penyelenggara.  Penyelenggara pelayanan publik yang dimaksudkan ini adalah  setiap institusi  penyelenggara  negara,  korporasi, lembaga  independen  yang  dibentuk berdasarkan undang-undang  dan badan hukum lainnya  yang  dibentuk  untuk  kegiatan pelayanan  publik. Selanjutnya pada ayat (2) kerjasama dalam penyelenggaraan  pelayanan publik dilakukan apabila tugas pelayanan publik  tidak dapat dilakukan sendiri karena keterbatasan sumber daya  dan  atau  keadaan darurat. 
Pola kerjasama yang bersifat kemitraan harus saling menguntungkan  pihak  yang berkemitraan  karena  pemerintah  berfungsi sebagai  pembimbing,  pembina  dan  sebagai motivator.  Pemerintah lebih menjalankan fungsi  regulator  dan  fasilitator  yang mengarahkan proses dan tujuan pembangunan. Dalam  pandangan  David  Osborn  dan  Ted Gaebler  (1992),  pemerintah  harus  lebih menggunakan cara  ”steering”  (mengarahkan) daripada  ”rowing”  (mengayuh).  Dengan cara ”steering”, pemerintah tidak langsung bekerja memberikan  pelayanan  publik,  melainkan sedapat mungkin menyerahkan ke masyarakat. Peran negara lebih sebagai  fasilitator  atau supervisor  penyelenggaraan  urusan  publik. Sebab  model  birokrasi  yang  hirarkis-formalistis  menjadi  tidak  lagi  relevan  untuk menjawab  persoalan-persoalan  publik  yang semakin kompleks.




BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A.  Simpulan
Berdasarkan pembahasan, maka penulis menarik kesimpulan dalam Kemitraaan Pemerintah dan Swasta dalam pengembangan biogas sebagai berikut:
1.    Mekanisme pembiayaan dalam pelaksanaan pengembangan biogas melalui kemitraan pemerintah Kabupaten Maros dan Yayasan Rumah Energi (YRE)/Selaku Mitra dalam Pengembangan Biogas Rumah meliputi pada pembangunan instalasi komunal yang berfungsi mengolah kotoran hewan menjadi biogas. Adapun pembiayaan tidak sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah, meskipun dananya bersumber dari APBD, dengan tujuan pembangunan ini akan berdampak langsung terhadap masyarakat.  Pembiayaan pembangunan nasional membutuhkan perencanaan jangka panjang demi mencapai kesejahteraan masyarakat di segala bidang termasuk ekonomi dan sosial yang berimbang, berkeadilan, dan juga berkelanjutan.  Dewasa ini Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan untuk membangun Indonesia agar menjadi lebih baik dan stabil, kenapa dikatakan begitu? karena bentuk negara yang kepulauan dan luas wilayah yang cukup besar sehingga dibutuhkan perencanaan yang memiliki terobosan agar pembangunan bisa merata seperti pembangunan infrastruktur. Masa kontrak pemerintah dengan swasta umumnya selama di atas 20 tahun di mana selama masa kontrak kedua belah pihak baik pemerintah maupun swasta sama-sama memberikan keahlian dan juga asetnya untuk bekerjasama dalam menyediakan pelayanan yang terintegrasi bagi masyarakat.
2.    Struktur Kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam pengembangan biogas rumah di Kabupaten Maros. Pengembangan biogas pada tahapan ini  pemerintah  dan  stakeholders atau  pemangku kebijakan yang melakukan kolaborasi yaitu pihak swasta dan masyarakat, akan  melakukan identifikasi  mengenai  berbagai  jenis  hambatan  yang akan dihadapi selama proses tata kelola pemerintahan.
3.      Insentif kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam pengembangan biogas rumah di Kabupaten Maros. Efektifitas suatu kemitraan juga sangat dipengaruhi oleh insentif yang terntegrasi. Teori ini mengemukakan bahwa pendanaan yang baik menunjukkan performa atau kinerja yang lebih baik dibandingkan sistem pendanaan yang minim. Ketika tingkat kewajaran dari pendanaan dikombinasikan dengan desain kelembagaan atau kemitraan yang sesuai stabilitas hubungan antar agen juga berpengaruh. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan insentif bagi yang melakukan kemitraan dalam pengembangan biogas.

B.  Saran
1.    Kemitraan yang dilakukan saat oleh pemerintah dan swasta  khususnya  dalam pelayanan  public  perlu  dilanjutkan dalam mengoptimalisasi peran pemerintah dalam memberikan pelayanan public.
2.    Kemitraan yang dilakukan saat oleh pemerintah dan  swasta  dalam  pemberian layanan  perlu  dibuatkan  regulasi  dalam bentuk  kontrak  kerjasama  yang  bersifat formal. Hal ini dimaksudkan agar masing-masing aktor memahami bagaimana peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan layanan publik.  Serta untuk mengantisipasi perubahan manajerial dalam pemerintahan daerah, sebab perubahan tersebuttentu akan merubah pola manajemen  penyelenggaraan  pemerintahan.  
 
DAFTAR PUSTAKA

Astuti, Widi. 2006. Peran Ibu Rumah Tangga dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga di Desa Bejan Kecamatan Bejan Kabupaten Temanggung. Semarang: UNNES.

BAPPENAS. 2007. Laporan Pencapaian Millenium Development Goals Indonesia. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan.

Bahe, Mariaulfa. 2016. Kemitraan Pemerintah Daerah dengan Yayasan Rumah Energi dalam Pengadaan Biogas Rumah di Kabupaten Maros. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Ditjen P2M & PL. 2004. Pelatihan Manajemen P2L & PL Terpadu Berbasis Wilayah Kabupaten/Kota Membina Kemitraan Berbasis Institusi. Depkes RI.

Dwiyanto, Agus. 2011. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hadi, Minto. 2011. Jurnal Administrasi Publik. Volume 1 Nomor 5: Hal 1048-1057. Kemitraan antara Pemerintah dan Swasta dalam Pelayanan Publik (Studi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Kota Jepara Kabupaten Jepara).

Hafsah, Muhammad Jafar. 2000. Kemitraan Usaha. Jakarta: Sinar Harapan.

Hasibuan, Malayu. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Irianti, Ana Frida. 2011. Kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam Pengelolaan Pariwisata. Malang: Universitas Brawijaya.

Kariem. 2003. Prinsip Kemitraan. Yogyakarta: Genta Press.

Kurniawan. 2014. Kemitraan Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Louis E. Boone, David L. Kurtz. 2002. Pengantar Bisnis. Jakarta: Erlangga.

Mahmudi. 2007. Kemitraan Pemerintah Daerah dan Efektivitas Pelayanan Publik. Sinergi, Vol. 9 No. 1, Januari 2007 Hal 55.

Moleong, Lexy J. 2011. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Posdakarya.

Profan, Keith G. and Milward H. Briton. 1994. Governing  the Hollow State (Jurnal Yanti Tenri. Kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Bandara Swadaya Sangia Nibandera Kabupaten Kolaka). Https://media.neliti.com>publications. Diakses tanggal 14 April 2018, 15.30 Pm., 364/J.Part.10 April 2000.

Rivai, Veithzal & Jauvani Sagala. 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahan Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Rajawali Press.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Alfabeta.

Sulistiani, Ambar. 2004. Kemitraan dan Pemberdayaan. Catatan pertama, Gava Media. Yogyakarta.

Sumardjo et al, 2004. Teori & Praktek Kemitraan Agribisnis. Jakarta: Penebar Swadaya.

Tenri, Yanti. 2004. Kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Bandara Swadaya Sangia Nibandera Kabupaten Kolaka. Sulawesi Tenggara. Https://media.neliti.com>publications. Diakses tanggal 14 April 2018, 15.30 Pm.

Tugimin, 2004. Kewarganegaraan. Surakarta: Cv. Grahadi.

Wahyuni, Sri. 2011. Biogas dari Aneka Limbah. Jakarta: AgroMedia Pustaka.

Wahyuni, Sri. 2017. Biogas: Hemat Listrik Pengganti Listrik, Bbm, dan Gas Rumah Tangga. Jakarta: AgroMedia Pustaka.

Zulkarnain. 2017. Pelaksanaan Kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam Pengelolaan Sampah di Kota Makassar. Universitas Hasanuddin.


0 Komentar untuk "KEMITRAAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS DAN PIHAK SWASTA YAYASAN RUMAH ENERGI"

Back To Top