HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
BAB
IV
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Mekanisme kemitraan
Pemerintah dan Swasta dalam pengembangan biogas rumah di Kabupaten Maros
Mekanisme
yang membedakan dengan pemerintahan pada umumnya adalah mekanisme birokrasi,
dimana mekanisme pada pemerintahan termasuk didalamnya adalah bantuan dana,
kontrak dan kesepakatan, dan tidak berdasarkan semata-mata pada otoritas dan
sanksi dari pemerintah. Dimensi mekanisme dalam terdapat tiga tipe mekanisme
yaitu mekanisme pembiayaan, mekanisme penentuan kontrak, dan mekanisme evaluasi.
Ketika
pemerintah mampu menjadi inti agency dalam mengontrol mekanisme kemitraan maka
proses kemitraan tersebut dilihat dari perspektif Hollow State bersifat
terintegrasi atau tidak terfragmentasi, dimana efektifitas kerjasama bisa
dicapai dengan baik. Sebaliknya ketiga mekanisme dalam proses
kemitraan/kerjasama terpisah-pisah, dan tidak terlihatnya pemerintah dalam perannya
sebagai inti agensi, maka mekanisme tersebut terfragmentasi.
Kemitraan
yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta dalam hal pengembangan biogas
rumah di Kabupaten maros, dilaksanakan dengan 3 tahapan kemitraan yaitu
mekanisme pembiayaan, mekanisme kontrak, dan
mekanisme evaluasi. Berikut
uraian mekanisme kemitraan yang terbangun oleh pemerintah dan pihak swasta:
1.
Mekanisme
pembiayaan
Mekanisme
pembiayaan dalam pelaksanaan pengembangan biogas melalui kemitraan pemerintah
Kabupaten Maros dan Yayasan Rumah Energi (YRE)/Selaku Mitra dalam Pengembangan Biogas
Rumah meliputi pada pembangunan instalasi komunal yang berfungsi mengolah
kotoran hewan menjadi biogas. Adapun pembiayaan tidak sepenuhnya dibiayai oleh
pemerintah, meskipun dananya bersumber dari APBD, dengan tujuan pembangunan ini
akan berdampak langsung terhadap masyarakat. Seperti yang dijelaskan oleh salah
seiring pegawai Dinas Perindustrian menjelaskan bahwa:
“Anggaran untuk pembangunan instlasi komunal
yang merupakan tempat mengolah kotoran hewan tersebut memang telah dianggarkan
pada APBD. Hal ini dimaksudkan bahwa pembangunan instalasi komunal merupakan
penyokong utama pengembangan biogas bagi rumah tangga dan tentunya berdampak
langsung pada masyarakat” (Wawancara AN, Tanggal, Bulan, 2018)
Pembangunan instalasi yang seperti dijelaskan
oleh informan merupakan langkah awal untuk menghasilkan biogas, dimana biaya
pembangunannya tidak sepenuhnya di biaya dari APBD Kabupaten Maros, yang
selanjutnya yang menjadi pengelola atau pelaksana pembangunan adalah Yayasan
Rumah Energi (YRE)/Selaku Mitra dalam Pengembangan Biogas Rumah sebagai pihak
swasta juga ikut menyediakan dana.
Senada dengan wawancara sebelumnya, salah
seorang informan dari Yayasan Rumah Energi (YRE)/Selaku Mitra dalam
Pengembangan Biogas Rumah juga memberikan penjelasan bahwa:
“memang benar, kami ini pihak swasta sebagai
penanggungjawab dalam pengelolaan pengembangan biogas. Sedangkan pemerintah
sebagai pihak yang mendanai secara keseluruhan dan sebagai pengawas berjalan
tidaknya maupun baik tidaknya pengelolaan dilapangan” (Wawancara dengan Al, Tanggal,
Bulan 2018)
Pihak Yayasan Rumah Energi (YRE)/Selaku Mitra
dalam Pengembangan Biogas Rumah wajib memberikan laporan kepada pemerintah
Kabupaten Maros, akan pelaksanaan pengembangan biogas. Aparat Kecamatan Camba
memberikan penjelasan bahwa:
“kami merupakan apparat pemerintah, berposisikan
sebagai pengawas, mewakili pihak pemerintah Kabupaten Maros dalam mengontrol
pengembangan biogas” (Wawancara dengan BN, Tanggal, Bulan 2018)
Pemerintah memposisikan apparat kecamatan maupun
keluarahan yan gberada di wilayah pemerintahan yan gbersentuhan langsung dengan
masyarakat untuk mengawasi dan mengotrol pelaksanaan pembangunan pengembangan
biogas di masyarakat.
Pembiayaan pembangunan
instalasi biogas komunal yang bersumber dari APBD 2017 dan mulai beroperasi
sejak bulan Oktober tahun 2017, dilimpahkan kepada apparat Kecamatan yang
selanjutnya dilanjutkan ke pemerintah Keluarahan atau setara desa yang
selanjutnya akan di salurkan kepada Yayasan Rumah Energi (YRE)/Selaku Mitra dalam
Pengembangan Biogas Rumah utntuk
dipergunakan ke masyarakat.
“SD” yang
merupakan apparat Kecamatan Tompobulu menjelaskan bahwa:
"Manfaat
dari program biogas komunal ini antara lain menghemat biaya pengeluaran
memasak, mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan impor LPG, serta
mengurangi emisi gas rumah kaca”. (Wawancara dengan SD, Tanggal, Bulan 2018)
Pengembangan
biogas, dinilai akan membantu sector rumah tangga bagi masyarakat menengah
kebawah dalam penghematan biaya dan tentunya yang paling penting adalah tidak
;agi tergantung pada energy fosil dan impor LPG. Pengembangan biogas ini jika
dilakukan dengan maksimal maka akan membantu memangkas anggaran pengadaan LPG
bagi masyarakat. Dan masyarakat juga tidak lagi perlu mengeluarkan biaya yang
besar guna biaya memasak dan yang lainnya.
Konsep kerjasama
tersebut dapat menguntungkan negara sebagai pemilik aset dikarenakan pihak
swasta dapat menyediakan bantuan dana dalam pembangunan infrastruktur dan
menjalankan operasional apabila aset yang dijadikan objek telah selesai proses
pembangunan. Berikut penjelasan salah apparat Keluarahn Cempaniga menjelaskan
bahwa:
“konsep
kerjasama pengembangan biogas ini, pihak pemerintahbertanggungjawab pada
penyediaan lahan pembangunan instalasi komunal untuk pengolahan biogas,
sedangkan pihak swasta disiniyakni yayasan Rumah Energi bertindak sebagai
penyedia dana pembangunan” (Wawancara
dengan IN, Tanggal, Bulan 2018)
Berdasarkan pada
kesepakatan antara pihak pemerintah daerah dan pihak swasta sebagai
penanggungjawab pelaksana pembanguna instalasi, keduanya memiliki peran yang
sama pentingnya. Masing-masing pihak juga mendapatkan keuntungan baik secara
langsung maupun tidak langsung dari kerjasama ini. Hal ini tentunya
menguntungkan pemerintah sebagai pemilik aset serta sektor swasta itu sendiri.
Dengan adanya kerjasama pihak pemerintah dan pihak swasta ini kita harapkan
bahwa level pelayanan ke masyarakat akan ditingkatkan sehingga nantinya
masyarakat akan bisa menikmati layanan services yang lebih.
Aparat Desa
Benteng Gajah juga ikut memberikan informasi terkait mekanisme pembiayaan
pengembangan biogas bahwa:
“pembangunan
instalasi pengelolaan kotoran hewanmenjadi biogas, kami peroleh dari pihak
pengelola yakni Yayasan Rumah Energi yang selanjutnya kami peroleh berdasarkan
perhitungan jumlah banyaknya instalasi yang akan dibangun”. (Wawancara dengan AM, Tanggal, Bulan 2018)
Biaya yang
diterima masyarakat guna pembangunan isntalasi diterma dari perwakilah Yayasan
Rumah Energi, setelah kami mengajukan titik-titk lokasi pembangunan.
Selanjutnya keterangan yang hampir sama juga diberikan salah seorang masyarakat
pengelola ternak sapi menjelaskan bahwa:
“kadang kami menerima dana secara tunai aaupun
kami hanya sisa memberikan rincian titik-titik lokasi pembangunan dan kami
menerima bahan dasar pembangunan langsung”(Wawancara dengan AW, Tanggal, Bulan
2018)
Dana yang
diterima dapat berupa tunai maupun berupa bahan dasar pembangunan instalasi
pengelolaan kotoran hewan. Pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui
kerjasama antara pemerintah dan swasta ini memang bisa memberikan kontribusi
yang signifikan untuk melancarkan program pembangunan pemerintah, namun bukan
berarti tanpa resiko. Ada beberapa resiko yang bisa terjadi apabila terjalin
kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta, antara lain adalah:
1. Biaya
desain dan juga konstruksi yang tidak kecil.
2. Besarnya
permintaan kontraktor yang kadang melenceng dari rencana.
3. Terbentur
dengan peraturan perundangan berlaku.
4. Adanya
kesenjangan antara hak dan kewajiban antara pemerintah dengan swasta.
Penggunaan
biogas pada kebutuhan rumah tangga sangat membantu pemerintah dalam mengurangi
anggaran penyediaan gas. Meskipun ada resiko yang diakibatkan pada pengembangan
biogas, namun sangat membantu masyarakat menengah kebawah. Masyarakat umum
lainnya memberikan tanggapannya bahwa:
“adanya biogas
sangat membantu kami menghet pengeluaran untuk membeli gas dan penggunaan
listrik. Awalnya kami memang agak kerepotan menggunakan energy biogas, karena
masih baru, tapi perlahan-lahan kami mengerti dan selanjutnya kami menggunakan
biogas bukan hanya untuk memasak tapi juga untuk penerangan dirumah” (Wawancara dengan DW, Tanggal, Bulan 2018)
Untuk tahap
awal, pemanfaatan biogas komunal dapat mengurangi pemakaian LPG 3 kg per bulan
sebanyak 3 tabung, hingga 12 tabung pada kondisi optimal. Sehingga dapat
mengemat pengeluaran bulanan mulai dari Rp. 75.000 hingga Rp. 300.000.
Manfaat lainyang
diperoleh dari biogas ini selain penambahan pembangunan instalasi pengelolaan
kotoran hewan, juga dibangun instalasi pengolahan air limbah yang dapat
meningkatkan kualitas pengelolaan air limbah di lingkungan masyarakat.
Pembangunan biogas
komunal merupakan salah satu upaya Pemerintah meningkatkan akses energi kepada
masyarakat dan mendorong pemanfaatan energi dari sumber daya yang berbasiskan
potensi energi terbarukan setempat. Pengembangan instalasi biogas komunal
merupakan bagian dari pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mewujudkan
sasaran bauran energi nasional. Pengelolaan biogas dari limbah dapat
menciptakan pola sinergitas pengelolaan limbah yaitu pemanfaatan energi yang
terjangkau dan energi yang ramah lingkungan, dimulai dari skala kecil.
2.
Mekanisme
Kontrak
Pembiayaan
pembangunan nasional membutuhkan perencanaan jangka panjang demi mencapai
kesejahteraan masyarakat di segala bidang termasuk ekonomi dan sosial yang
berimbang, berkeadilan, dan juga berkelanjutan. Dewasa ini Pemerintah
Indonesia menghadapi tantangan untuk membangun Indonesia agar menjadi lebih
baik dan stabil, kenapa dikatakan begitu? karena bentuk negara yang kepulauan
dan luas wilayah yang cukup besar sehingga dibutuhkan perencanaan yang memiliki
terobosan agar pembangunan bisa merata seperti pembangunan infrastruktur.
Infrastruktur
publik dapat didefinisikan sebagai fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan ekonomi dan masyarakat, yakni sebagai pendukung aktivitas
ekonomi dan sosial suatu negara. Infrastukur publik dapat dapat dibagi menjadi
infrastruktur ekonomi (seperti fasilitas transportasi dan utilitas jaringan air
dan listrik) dan infrastruktur sosial (seperti sekolah, rumah sakit,
perpustakaan dan rumah tahanan).
Infrastruktur
publik juga dapat dibedakan menjadi hard infrastructure, yakni yang melibatkan
penyediaan gedung-gedung dan fasilitas fisik lainnya, dan soft infrastructure,
yakni terkait penyediaan pelayanan atau jasa. Untuk menjalankan pembangunan
tersebut tentu dibutuhkan pembiayaan pembangunan yang tidak sedikit.
Penyediaan
infrastruktur merupakan tugas utama terbesar bagi setiap level pemerintah mengingat
pengaruh besar infrastruktur dalam menggerakan perekonomian. Tak heran alokasi
anggaran negara atau daerah sebagian besar difokuskan untuk terwujudknya
infrastruktur yang memadai.
Namun sayang,
permasalahan klasik biaya menjadi salah satu penghambat utama. Salah satu upaya
yang dilakukan pemerintah adalah melalui kerja sama antara pemerintah dan pihak
swasta dalam hal penyediaan infrastruktur ekonomi dan sosial yang pemenuhannya
dapat dilakukan dengan menggunakan skema pendanaan alternatif seperti skema
Kerjasama Pemerintah dan Swasta.
Masa kontrak
pemerintah dengan swasta umumnya selama di atas 20 tahun di mana selama masa
kontrak kedua belah pihak baik pemerintah maupun swasta sama-sama memberikan
keahlian dan juga asetnya untuk bekerjasama dalam menyediakan pelayanan yang
terintegrasi bagi masyarakat. Pihak pemerintah menentukan spesifikasi dan juga
desain dari infrastruktur yang akan dibangun kemudian menyerahkannya kepada
kontraktor swasta untuk melakukan konstruksi.
Seperti yang
dijelaskan oleh perwakilan Yayasan Rumah Energi menyatakan bahwa:
“kami menyetujui
kerjasama/kemitraan pengembangan biogas ini dilakukan sebanyak 3 tahapn yakni
tahapa pengembangan, pembangunan, dan tahapan pengoperasian.”(Wawancara dengan DW, Tanggal, Bulan 2018)
Siklus pengembangan
biogas dapat dibagi menjadi tiga tahap: (1) tahap pengembangan, (2) tahap pembangunan,
dan (3) tahap pengoperasian. Rincian masing-masing tahap adalah sebagai berikut:
Tahap pertama
adalah mengidentifikasi lokasi yang sesuai untuk pengembangan proyek (Tahap 1:
Pemilihan/Evaluasi Lokasi). Informasi dasar dan data harus dikumpulkan dan
dianalisis selama kajian pustaka. Survei lokasi kemudian harus dilakukan untuk verifikasi
hasil. Identifikasi mitra penting dalam pelaksanaan proyek dan finalisasi studi
kelayakan yang komprehensif (FS) harus dilakukan. Pengembang harus bernegosiasi
dengan pemerintah setempat, mengenai kemungkinan yang tepat untuk pengolahan biogas.
Selain
penggunaan biogas untuk keperluan memasak, pada tahapan pengembangan, biogas
juga dapat dimanfaatkan menjadi tenaga listrik atau biomassa. (Tahap2:
Persetujuan penggunaan lahan). Pada umumnya, pengembang proyek dan mitra akan
mendirikan sebuah perusahaan bertujuan khusus (PBK) untuk melaksanakanpengembangan,
pembangunan, dan pengoperasian pengelolaan biogas. PBK harus berbadan hukum Indonesia
(Tahap 3: Fiskal / Hukum Perusahaan) yang terbagi menjadi dua bagian:Tahap 3a
menjelaskan pembentukan PBK, sedangkan Tahap 3b memberikan informasi mengenai
pengurangan pajak penghasilan. Tahap 3b harus dilakukan pada tahap berikutnya,
secara paralel dengan tahap operasional pembangkit listrik.
Tahap Kewenangan
Administratif (Tahap 4) dibagi menjadi dua bagian. Lisensi dan surat izin yang
diperlukan dan harus diperolehdari berbagai lembaga pemerintah dijelaskan pada
Tahap 4a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang harus diterapkan pada tahap berikutnya
dijelaskan padaTahap 4b.
Tahap 1-4 saling
berkaitan erat satu sama lain. Tahap-tahap ini harus dilakukan secara paralel.
Kajian interkoneksi (pada Tahap 2), Izin Lingkungan serta Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL - pada Tahap 3) merupakan
prasyarat untuk FS (pada Tahap 1). Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal Indonesia (BKPM) juga harus didapatkan, dan PBK harus sudah didirikan
(pada Tahap 3) untuk memperoleh Izin Prinsip dari Pemerintah Daerah (pada Tahap
4).
Berdasarkan
Peraturan Menteri yang baru, pengembang proyek kemudian harus mendaftar ke Direktorat
Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) untuk diangkat
sebagai "produsen tenaga biogas" agar dapat memenuhi syaratuntuk
mendapatkan harga jaminan (Tahap 5: Mekanisme Pendukung). Setelah ditunjuk oleh
EBTKE, pengembang kemudian harusmenyerahkan laporan perkembangan secara berkala
ke Dirjen EBTKE. Tahap ini dibagi menjadi dua bagian:Tahap 5a menjelaskan prosedur
pendaftaran ke EBTKE, dan Tahap 5b menjelaskan mengenai konten yang diperlukan
dan prosedur penyampaian laporan perkembangan (tahap pengembangan) yang harusdisampaikan
secara teratur sampai dengan tanggal operasi komersial (COD).
Tahap Pendanaan
(Tahap 6) menjelaskan tentang prosedur umum untuk mendapatkan pendanaan yang
diperlukan dari lembaga keuangan. Menurut Peraturan Menteri yang baru,
pengembang proyek harus menyediakan dana sebesar 5% dari biaya total investasi
proyek di rekening bank mereka pada saat dimulainya proyek. Selain itu, pemerintah
juga mensyaratkan jaminan pelaksanaan. Sertifikat ini harus diterbitkan oleh
bank dan kemudian diserahkan kepada EBTKE, yang memungkinkan dilakukannya
pengajuanpermohonan IUPTL/S (Tahap 6). Pendanaan yang diperlukan harus sudah
didapatkan dari lembaga keuangan.
3.
Mekanisme
evaluasi
Tahapan
evaluasi pada kemitraan pemerintah daerah dan pihak swasta dalam hal ini Yayasan Rumah Energi
(YRE)/Selaku Mitra dalam Pengembangan Biogas Rumah, pengembang
proyek harus mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan untukmelakukan
kajian pustaka yang komprehensif (Sub-Tahap 1-1) sebelum melakukan kunjungan
lapangan. Dilanjutkan dengan survei lokasi ke daerah
potensial (Sub-Tahap 1-2) untuk melakukan verifikasi terhadap hasil tinjauan
pustaka. Pada saat yang bersamaan,selama survei lokasi, pengembang harus
mengidentifikasi mitra-mitra penting bagi proyek (Sub-Tahap 1-3). Hal ini
meliputi, antara lain pemasok bahan baku biogas, pemerintah daerah,
masyarakat setempat, dll.
Di antara beberapa
lokasi potensial yang diidentifikasi, pengembang harus memutuskan lokasi mana
yang paling cocok untuk proyek tersebut. Studi kelayakan (FS) harus dipersiapkan
dan difinalisasi untuk lokasi yang dipilih (Sub-Tahap 1-4). FS merupakan
Indonesia (Sub-Tahap
5a-1) dan mendapatkan pendanaan dari bank (Sub-Tahap 8-2).
Apparat Dinas
Perindustrian memberikan tanggapan bahwa:
“pada mekanisme evaluasi, kami melibatkan
semua elemn yang ikut bertanggungjawab, salah satunya perwakilan dari setiap
apparat pemerintah yaitu para camat daribeberapa kecamatan dan apparat
kelurahan, serta yayasan rumah energy tentunya.”(Wawancara dengan AN, Tanggal, Bulan 2018)
Keterlibatan
pihak pemerintah yang diwakili oleh apparat pemerintah setempat dan yayasan
rumah energy selaku pihak mitra swasta dalam pengembangan biogas, dimaksudkan
agar hal-hal yang merupakan kekurangan dalam pelaksanaan pengembagan biogas
dapat diatasi.
Pengembang
dapat mengontrak konsultan untuk membantu dalam tahap Pemilihan/Evaluasi
Lokasi. Pelibatan konsultan yang berpengalaman dalam
mempersiapkan studi kelayakan (FS) dianjurkan untuk memastikan bahwa hasilnya
dapat diandalkan. Investor asing juga dianjurkan untuk membentuk
kemitraan dengan mitra lokal, seperti lembaga pemerintah daerah, badan usaha, atau
masyarakat, untuk memberikan informasi yang relevan selama tahap ini.
B. Struktur Kemitraan
Pemerintah dan Swasta dalam pengembangan biogas rumah di Kabupaten Maros
Tipe struktur
dalam teori Hollow State menyatakan
bahwa struktur akan efektif
ketika jaringan-jaringan aktor-aktor terintegrasi dimana hanya ketika integrasi
ini tersentralisasi melalui satu
inti agensi. Struktur ini
memfasilitasi terciptanya integrasi dan koordinasi dan relatif lebih efisien. Dalam
pembahasan konsep Hollow State, jaringan yang menjadi arus utama terpisahkan
dari kelemahan. Karena kebutuhannya untuk berkoordinasi dalam join produksi
sehingga hal ini yang menyebabkan jaringan memiliki kondisi yang tidak
stabil. Pimpinan (manager) sering
diperhadapkan pada problem yang bermuara pada insabilitas negosiasi,
koordinasi, pengawasan, membuat pihak ketiga tetap bertanggung jawab. Shared power akan menjadikan suatu lembaga lebih
efektif. Pemerintah dan swasta bekerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
akan tetapi pemerintah tetap menjaga fungsi sistem integrasi dengan bertanggungjawab
dalam hal negosiasi, monitoring, dan evaluasi kontrak.
Struktur
pengembangan biogas yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan yayasan rumah
energy sebagai mitra melalui beberapa elemen pemerintahan dan sector swasta.
Aparat kecamatan Camba menjelaskan bahwa:
“untuk pelaksanaan pengemabangan biogas
kami dilibatkan dalam perencanaan yang melalui tahapan mendengarkan, dialog, dan
pemilihan pelaksana dan tempat.”(Wawancara dengan BN, Tanggal, Bulan 2018)
Pengembangan biogas
pada tahapan ini pemerintah dan
stakeholders atau pemangku
kebijakan yang melakukan kolaborasi yaitu pihak swasta dan masyarakat,
akan melakukan identifikasi mengenai
berbagai jenis hambatan
yang akan dihadapi selama proses tata kelola pemerintahan. Tahapan
kolaborasi selanjutnya dijelaskan oleh apparat Kecamatan Tompobulu menjelaskan
bahwa:
“tahap yang
dimaksud yaitu setiap stakeholders saling menerangkan mengenai permasalahan dan
stakeholders lain saling mendengarkan setiap permasalahan yang diterangkan oleh
setiap stakeholders yang terlibat” (Wawancara dengan SD, Tanggal, Bulan 2018)
Tahapan
mendengarkan dalam pengembangan biogas yakni alasan mengapa biogas harus
dilakukan, dengan didukung oleh data lapangan mengenai kebutuhan masyarakat dan
day abeli masyarakat. Problematika mengenai kondisi ekonomi masyarakat pada
umumnya menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan pengembangan biogas.
Selanjutnya dijelaskan oleh apparat Kelurahan Cempaniga bahwa:
“setelah
dilakukan tahapan mendengarkan problematika yang terjadi dimasyarakat terkait
kebutuhan dasar masyarakat maka akan dikaji mengenai peluang dan penyelesaian” (Wawancara dengan SD, Tanggal, Bulan 2018)
Peluang dalam
penyelesaian setiap permasalahan
yang telah diidentifikasi, seperti
solusi dari permasalahan
yang akan terjadi. Setiap stakeholders memiliki kewenangan yang sama
dalam menentukan kebijakan pada setiap permasalahan yang telah diidentifikasi
dan memperhitungkan peluang berupa
achievment yang dapat diperoleh dari
masing-masing pihak yang terlibat. Pada dasarnya, fase ini merupakan fase
saling mendengarkan mengenai permasalahan dan kesempatan untuk dapat
memanfaatkan dari setiap permasalahan yang diterangkan oleh masing-masing
stakeholders.
Selanjutnya
apparat Dinas Perindustrian memberikan penjelasan bahwa:
“selanjutnya stakeholders atau
pemangku kebijakan yang terlibat dalam tata kelola pemerintahan
melakukan dialog ataupun diskusi mengenai hambatan yang telah diterangkan pada fase pertama” (Wawancara dengan AN, Tanggal, Bulan 2018)
Diskusi yang
dilakukan oleh masing-masing stakeholders yang terlibat meliputi diskusi
mengenai langkah yang dipilih sebagai langkah yang paling efektif untuk
memecahkan permasalahan. Kemudian mendiskusikan mengenai pihak-pihak yang mampu
mendukung penyelesaian permasalahan dalam tata kelola pemerintahan
yang telah diterangkan.
Penjelasan
selanjutnya diberikan oleh slaah seorang apparat Kecamatan Camba yang
menjelaskan mengenai langkah selanjutnya setelah dilakukan dialog antar
pemangku kebijakan menjelaskan bahwa:
“Setelah melalui tahap mendengarkan
mengenai permasalahan yang akan
dihadapi dalam proses tata kelola pemerintahan dan melakukan diskusi
mengenai penentuan strategi yang efektif untuk mengantisipasi permasalahan,
pada tahap ini stakeholders atau
pemangku kebijakan yang
terlibat akan mulai melakukan
perencanaan mengenai implementasi
dari setiap strategi
yang telah didiskusikan pada
tahap sebelumnya, seperti
langkah awal yang akan dilakukan dalam proses kolaborasi antar stakeholders yaitu
pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.
(Wawancara dengan BN,
Tanggal, Bulan 2018)
Melanjutkan
penjelasan dari infrorman sebelumnya, apparat Kelurahan Cempaniga mejelaskan bahwa:
“Langkah
slanjutnya dilakukan dengan mengidentifikasi pengukuran setiap proses yang
dilakukan dan menentukan langkah untuk menjaga proses kolaborasi agar terus
berlangsung dalam jangka panjang. (Wawancara dengan IN, Tanggal, Bulan 2018)
Kemitraan
pemerintah, swasta dan masyarakat merupakan media strategis dalam mewujudkan
dan mendukung aktivitas pemerintah. Pendekatan
kemitraan ini dimaksudkan agar
dalam kegiatan-kegiatan pembangunan bukan
saja dunia usaha yang aktif
tetapi peran serta masyarakat ikut menentukan keberhasilan pembangunan sehingga masyarakat bukan lagi
sebagai obyek tetapi subyek
dari pembangunan di
daerah. Pentingnya pendekatan kemitraan dilakukan secara bersama-sama
membangun masyarakat, dijelaskan kembali oleh apparat Dinas Perindustrian
bahwa:
“Structure
kemitraan merupakan suatu keterkaitan antara satu elemen dengan elemen yang lain
dan secara bersama-sama mencerminkan
unsur-unsur fisik dari jaringan yang ditangani” (Wawancara dengan AN, Tanggal, Bulan 2018)
Pemerintahan
kolaboratif, unsur jaringan tidak boleh membentuk hirarki yakni adanya
kekuasaan dari salah satu pihak. Sehingga dalam
pemerintahan kolaboratif, jaringan
harus bersifat organis dengan struktur
jaringan yang terlibat yakni tidak ada
hirarki kekuasaan, dominasi, dan monopoli. Jadi, semua pihak memiliki
kesetaraan hak, kewajiban, tanggung jawab, otoritas, dan kesempatan untuk
aksesibilitas dalam mencapai tujuan bersama. Dunia usaha dan
masyarakat diberikan kesempatan untuk
mengelola dan memanfaatkan
potensi sumber daya alam dan pemerintah
Kabupaten Maros mendukung dengan menyiapkan struktur organisasi
penyelenggaraan yang menggambarkan pola penanganan program secara
terpadu dari seluruh perangkat
daerah mulai dari
satuan kerja perangkat daerah
(SKPD), pemerintah kecamatan dan
pemerintah kelurahan/desa.
C. Insentif kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam pengembangan
biogas rumah di Kabupaten Maros
Pengertian
insentif berdasarkan perspektif ini merupakan hal-hal yang diberikan oleh pihak
pemberi kerja (pemerintah) kepada pihak swasta dalam proses kemitraan yang
dilakukan agar program kerjasama tersebut dapat berlangsung dengan efektif.
Efektifitas suatu kemitraan juga sangat dipengaruhi oleh insentif yang terntegrasi.
Teori ini mengemukakan bahwa pendanaan yang baik menunjukkan performa atau
kinerja yang lebih baik dibandingkan sistem pendanaan yang minim. Ketika
tingkat kewajaran dari pendanaan dikombinasikan dengan desain kelembagaan atau
kemitraan yang sesuai stabilitas hubungan antar agen juga berpengaruh.
Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan insentif bagi yang melakukan
kemitraan dalam pengembangan biogas. Perwakilan Yayasan Rumah Energi selaku
mitra pengembangan biogas menejlaskan bahwa:
"Tentu saja bagi industri yang
melakukan upaya kemitraan akan diberi apresiasi dengan pemberian insentif.
Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan
permohonan insentif (Wawancara dengan AL,
Tanggal, Bulan 2018).
Insentif yang
diberikan adalah upaya Kemenperin mendorong dijalankannya kemitraan kepada
masyarakat. Adanya insentif yang disediakan oleh pemerintah dimaksudkan akan
membangkitkan keinginan masyarakat ikut terlibat dalam pengembangan biogas.
Seperti yang dijelaskan oleh apparat KEcamatan Camba bahwa:
"Untuk
industri yang serap banyak dan evaluasi kemitraannya saling menguntungkan bagi
peternak, tentu akan kami berikan insentif ini. Jadi ini upaya mendorong terus
dijalankannya kemitraan," katanya. (Wawancara dengan BN, Tanggal, Bulan 2018)
Pengembangan
biogas melalui kemitraan akan memberikan keungtunga bagi yang bermitra. Dimana kebutuhan
akan bahan baku akan terus meningkat seiring dengan keperluan industri
mendapatkan insentif bea masuk bahan baku yang lebih murah. Penjelasan apparat
Kecamatan Tompobulu menjelaskan kembali bahwa”
"Mau tidak mau industri akan
mengejar target insentif tersebut tiap tahunnya. Harapannya peningkatan
kualitas dan produksi dari kemitraan juga terus terjadi sehingga akan jadi opsi
utama bahan baku bagi industri,". (Wawancara dengan SD, Tanggal, Bulan 2018)
Pemberian
insentif ini merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Rancangan Peraturan
Kementerian Perindustrian (Permenperin) tentang Pengembangan biogas yang sedang
disiapkan oleh Kemenperin.
Regulasi tentang
kerjasama dalam penyediaan pelayanan
publik juga diatur dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik.Pada
pasal 12 ayat (1)
dijelaskan bahwa dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dapat dilakukan
kerjasama antar penyelenggara.
Penyelenggara pelayanan publik yang dimaksudkan ini adalah setiap institusi penyelenggara
negara, korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan
undang-undang dan badan hukum lainnya yang
dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik. Selanjutnya pada ayat (2) kerjasama
dalam penyelenggaraan pelayanan publik
dilakukan apabila tugas pelayanan publik
tidak dapat dilakukan sendiri karena keterbatasan sumber daya dan
atau keadaan darurat.
Pola kerjasama
yang bersifat kemitraan harus saling menguntungkan pihak
yang berkemitraan karena pemerintah
berfungsi sebagai
pembimbing, pembina dan
sebagai motivator. Pemerintah
lebih menjalankan fungsi regulator dan
fasilitator yang mengarahkan
proses dan tujuan pembangunan. Dalam
pandangan David Osborn
dan Ted Gaebler (1992),
pemerintah harus lebih menggunakan cara ”steering”
(mengarahkan) daripada
”rowing” (mengayuh). Dengan cara ”steering”, pemerintah tidak
langsung bekerja memberikan
pelayanan publik, melainkan sedapat mungkin menyerahkan ke
masyarakat. Peran negara lebih sebagai
fasilitator atau supervisor penyelenggaraan urusan
publik. Sebab model birokrasi
yang hirarkis-formalistis menjadi
tidak lagi relevan
untuk menjawab
persoalan-persoalan publik yang semakin kompleks.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan,
maka penulis menarik kesimpulan dalam Kemitraaan Pemerintah dan Swasta dalam pengembangan
biogas sebagai berikut:
1. Mekanisme
pembiayaan dalam pelaksanaan pengembangan biogas melalui kemitraan pemerintah
Kabupaten Maros dan Yayasan Rumah Energi (YRE)/Selaku Mitra dalam Pengembangan
Biogas Rumah meliputi pada pembangunan instalasi komunal yang berfungsi
mengolah kotoran hewan menjadi biogas. Adapun pembiayaan tidak sepenuhnya
dibiayai oleh pemerintah, meskipun dananya bersumber dari APBD, dengan tujuan
pembangunan ini akan berdampak langsung terhadap masyarakat. Pembiayaan pembangunan nasional membutuhkan
perencanaan jangka panjang demi mencapai kesejahteraan masyarakat di segala
bidang termasuk ekonomi dan sosial yang berimbang, berkeadilan, dan juga
berkelanjutan. Dewasa ini Pemerintah
Indonesia menghadapi tantangan untuk membangun Indonesia agar menjadi lebih
baik dan stabil, kenapa dikatakan begitu? karena bentuk negara yang kepulauan
dan luas wilayah yang cukup besar sehingga dibutuhkan perencanaan yang memiliki
terobosan agar pembangunan bisa merata seperti pembangunan infrastruktur. Masa
kontrak pemerintah dengan swasta umumnya selama di atas 20 tahun di mana selama
masa kontrak kedua belah pihak baik pemerintah maupun swasta sama-sama
memberikan keahlian dan juga asetnya untuk bekerjasama dalam menyediakan
pelayanan yang terintegrasi bagi masyarakat.
2. Struktur
Kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam pengembangan biogas rumah di Kabupaten
Maros. Pengembangan biogas pada tahapan ini
pemerintah dan stakeholders atau pemangku kebijakan yang melakukan kolaborasi
yaitu pihak swasta dan masyarakat, akan
melakukan identifikasi
mengenai berbagai jenis
hambatan yang akan dihadapi selama
proses tata kelola pemerintahan.
3. Insentif
kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam pengembangan biogas rumah di Kabupaten
Maros. Efektifitas suatu kemitraan juga sangat dipengaruhi oleh insentif yang
terntegrasi. Teori ini mengemukakan bahwa pendanaan yang baik menunjukkan
performa atau kinerja yang lebih baik dibandingkan sistem pendanaan yang minim.
Ketika tingkat kewajaran dari pendanaan dikombinasikan dengan desain
kelembagaan atau kemitraan yang sesuai stabilitas hubungan antar agen juga
berpengaruh. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan insentif bagi
yang melakukan kemitraan dalam pengembangan biogas.
B. Saran
1. Kemitraan
yang dilakukan saat oleh pemerintah dan swasta
khususnya dalam pelayanan public
perlu dilanjutkan dalam
mengoptimalisasi peran pemerintah dalam memberikan pelayanan public.
2. Kemitraan
yang dilakukan saat oleh pemerintah dan
swasta dalam pemberian layanan perlu
dibuatkan regulasi dalam bentuk
kontrak kerjasama yang
bersifat formal. Hal ini dimaksudkan agar masing-masing aktor memahami
bagaimana peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan layanan
publik. Serta untuk mengantisipasi
perubahan manajerial dalam pemerintahan daerah, sebab perubahan tersebuttentu
akan merubah pola manajemen
penyelenggaraan
pemerintahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Astuti, Widi. 2006. Peran
Ibu Rumah Tangga dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga di Desa Bejan
Kecamatan Bejan Kabupaten Temanggung. Semarang: UNNES.
BAPPENAS. 2007. Laporan
Pencapaian Millenium Development Goals Indonesia. Jakarta: Badan
Perencanaan Pembangunan.
Bahe, Mariaulfa. 2016. Kemitraan Pemerintah Daerah dengan Yayasan Rumah Energi dalam Pengadaan
Biogas Rumah di Kabupaten Maros. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Ditjen P2M & PL. 2004. Pelatihan Manajemen P2L & PL Terpadu Berbasis Wilayah
Kabupaten/Kota Membina Kemitraan Berbasis Institusi. Depkes RI.
Dwiyanto, Agus.
2011. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli,
Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hadi, Minto. 2011. Jurnal Administrasi Publik. Volume 1
Nomor 5: Hal 1048-1057. Kemitraan antara Pemerintah dan Swasta dalam Pelayanan
Publik (Studi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan Kelurahan Ujung Batu
Kecamatan Kota Jepara Kabupaten Jepara).
Hafsah, Muhammad Jafar. 2000. Kemitraan Usaha. Jakarta: Sinar Harapan.
Hasibuan,
Malayu. 2016. Manajemen Sumber Daya
Manusia. Edisi Revisi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Irianti, Ana Frida. 2011. Kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam Pengelolaan Pariwisata.
Malang: Universitas Brawijaya.
Kariem. 2003. Prinsip
Kemitraan. Yogyakarta: Genta Press.
Kurniawan. 2014.
Kemitraan Pemerintah Daerah dan
Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.
Universitas Muhammadiyah Makassar.
Louis E. Boone, David L. Kurtz. 2002. Pengantar Bisnis. Jakarta: Erlangga.
Mahmudi. 2007. Kemitraan
Pemerintah Daerah dan Efektivitas Pelayanan Publik. Sinergi, Vol. 9 No. 1,
Januari 2007 Hal 55.
Moleong,
Lexy J. 2011. Metodelogi Penelitian
Kualitatif. Bandung: PT Remaja Posdakarya.
Profan, Keith G.
and Milward H. Briton. 1994. Governing the
Hollow State (Jurnal Yanti Tenri. Kemitraan
Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Bandara Swadaya Sangia Nibandera
Kabupaten Kolaka). Https://media.neliti.com>publications. Diakses
tanggal 14 April 2018, 15.30 Pm., 364/J.Part.10 April 2000.
Rivai, Veithzal
& Jauvani Sagala. 2011. Manajemen
Sumber Daya Manusia untuk Perusahan Dari Teori ke Praktik. Jakarta:
Rajawali Press.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung:
Alfabeta.
Sulistiani,
Ambar. 2004. Kemitraan dan Pemberdayaan.
Catatan pertama, Gava Media. Yogyakarta.
Sumardjo et al, 2004. Teori
& Praktek Kemitraan Agribisnis. Jakarta: Penebar Swadaya.
Tenri, Yanti.
2004. Kemitraan Pemerintah dan Swasta
dalam Pembangunan Bandara Swadaya Sangia Nibandera Kabupaten Kolaka.
Sulawesi Tenggara. Https://media.neliti.com>publications. Diakses
tanggal 14 April 2018, 15.30 Pm.
Tugimin, 2004. Kewarganegaraan. Surakarta: Cv. Grahadi.
Wahyuni, Sri.
2011. Biogas dari Aneka Limbah.
Jakarta: AgroMedia Pustaka.
Wahyuni, Sri.
2017. Biogas: Hemat Listrik Pengganti
Listrik, Bbm, dan Gas Rumah Tangga. Jakarta: AgroMedia Pustaka.
Zulkarnain.
2017. Pelaksanaan Kemitraan Pemerintah
dan Swasta dalam Pengelolaan Sampah di Kota Makassar. Universitas
Hasanuddin.
0 Komentar untuk "KEMITRAAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS DAN PIHAK SWASTA YAYASAN RUMAH ENERGI"