I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia (RI)
sebagai negara yang memiliki beberapa sumber alam yang cukup potensial dan
kekayaan alam yang besar. Dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam yang besar
ini untuk kepentingan banyak, maka dilaksanakan pembangunan secara bertahap.
Untuk menunjang keberhasilan
pembangunan sangat diperlukan tersedianya empat faktor produksi yaitu tanah,
tenaga kerja, modal dan skill. Keempat faktor produksi tersebut, dua
diantaranya paling banyak kita miliki. Sedangkan dua lainnya yaitu modal dan skill
sangat kurang dan terbatas dimiliki oleh negara kita.
Sejalan dengan pola dasar
pembangunan Nasional yang telah digariskan pemerintah melalui pembangunan
jangka menengah, pemerintah berusaha semaksimal mungkin memanfaatkan seluruh
potensi kekayaan alam yang ada untuk mencapai tujuan pembangunan itu sendiri
yaitu untuk menciptakan suatu masyarakat yang adil dan makmur serta merata bagi
seluruh lapiran masyarakat. Oleh karena itu, sangat diperlukan suatu kestabilan
ekonomi, untuk tercapainya dilakukan berbagai strategi seperti mengakumulasi
modal, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan lain-lain.
Dalam strategi pembentukan dan
akumulasi modal, bank mempunyai peranan yang sangat penting karena bank dapat
memberikan bantuan berupa modal (krdit) kepada seluruh perusahaan yang
memerlukannya. Sedangkan untuk penagamanan modal itu sendiri, merupakan tugas
dari pihak perusahaan Asuransi terhadap barang jaminan atau agunan yang dipakai
sebagai jaminan oleh penerima modal atau kredit perbankan, seperti PT. Asuransi
Jiwa Bina Daya Nusaindah Cabang Makassar.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut
di atas, maka dapatlah dikemukakan latar belakang, yaitu :
1.
Dalam pemberian kredit yang diberikan oleh
suatu bank, atau selain dari bank tehnis yang harus dipenuhi oleh setiap
nasabah juga diharuskan untuk memberikan jaminan berupa benda bergerak maupun
benda tidak bergerak kepada pihak perbankan atas kredit yang diperolehnya.
2.
Atas jaminan kredit ini, biasanya pihak
bank melakukan pengikatan berupa hipotek maupun fiducia. Hal ini dimaksudkan
untuk menjamin pihak perbankan terhadap kredit yang diberikan, apabila ia pihak
nasabah pada suatu saat tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan akad
kredit yang dibuat.
3.
Di samping itu untuk menjamin pihak
perbankan maupun pihak nasabah atau debitur agar tidak menderita kerugian
akibat timbulnya suatu musibah yang tidak diduga lebih dahulu, maka atas barang
jaminan kredit biasanya diasuransikan pada perusahaan asuransi. Peranan
perusahaan asuransi termasuk perusahaan PT. Asuransi Bina Daya Nusaindah
Makassar dalam mengamankan barang jaminan atas kredit yang diperoleh debitur.
4.
Asuransi memegang peranan yang penting di
samping memberikan perlindungan (proteksi) terhadap kemungkinan-kemungkinan
kerugian yang akan terjadi, juga memberikan dorongan ke arah perkembangan
kegiatan ekonomi lainnya, perlindungan yang dimaksud disini adalah bahwa
bahaya-bahaya yang diluar perhitngan terjadinya seperti gempa bumi, kebakaran,
tabrakan maupun musibah lainnya.
1.2. Masalah Pokok
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka masalah pokok yang diajukan, sebagai berikut :
“Bagaimanakah
metode pembayaran klaim pada nasabah yang telah jatuh tempo pada perusahaan
asuransi”.
1.3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian, sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui metode pembayaran klaim
pada perusahaan asuransi
2.
Untuk mengetahui cara pembayaran klaim
yang telah jatuh tempo.
Kegunaan penelitian, seagai berikut :
3.
Sebagai bahan pertimbangan bagi masyarakat
dalam memperhitungkan berapa besar peranan asuransi bagi masyarakat pada
umumnya.
4.
Sebagai informasi bagi mereka yang mau
mengadakan penelitian lanjutan.
LET'S LEARN AND SHARE
JOINT # Andiwani.blogspot.com
JOINT # Andiwani.blogspot.com
0 Komentar untuk "metode pembayaran klaim pada nasabah yang telah jatuh tempo pada perusahaan asuransi"