berbagi referensi skripsi

metode pembayaran klaim pada nasabah yang telah jatuh tempo pada perusahaan asuransi



I.   PENDAHULUAN

 1.1.  Latar Belakang
            Negara Republik Indonesia (RI) sebagai negara yang memiliki beberapa sumber alam yang cukup potensial dan kekayaan alam yang besar. Dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam yang besar ini untuk kepentingan banyak, maka dilaksanakan pembangunan secara bertahap.
            Untuk menunjang keberhasilan pembangunan sangat diperlukan tersedianya empat faktor produksi yaitu tanah, tenaga kerja, modal dan skill. Keempat faktor produksi tersebut, dua diantaranya paling banyak kita miliki. Sedangkan dua lainnya yaitu modal dan skill sangat kurang dan terbatas dimiliki oleh negara kita.
            Sejalan dengan pola dasar pembangunan Nasional yang telah digariskan pemerintah melalui pembangunan jangka menengah, pemerintah berusaha semaksimal mungkin memanfaatkan seluruh potensi kekayaan alam yang ada untuk mencapai tujuan pembangunan itu sendiri yaitu untuk menciptakan suatu masyarakat yang adil dan makmur serta merata bagi seluruh lapiran masyarakat. Oleh karena itu, sangat diperlukan suatu kestabilan ekonomi, untuk tercapainya dilakukan berbagai strategi seperti mengakumulasi modal, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan lain-lain.
            Dalam strategi pembentukan dan akumulasi modal, bank mempunyai peranan yang sangat penting karena bank dapat memberikan bantuan berupa modal (krdit) kepada seluruh perusahaan yang memerlukannya. Sedangkan untuk penagamanan modal itu sendiri, merupakan tugas dari pihak perusahaan Asuransi terhadap barang jaminan atau agunan yang dipakai sebagai jaminan oleh penerima modal atau kredit perbankan, seperti PT. Asuransi Jiwa Bina Daya Nusaindah Cabang Makassar.
            Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dapatlah dikemukakan latar belakang, yaitu :
1.      Dalam pemberian kredit yang diberikan oleh suatu bank, atau selain dari bank tehnis yang harus dipenuhi oleh setiap nasabah juga diharuskan untuk memberikan jaminan berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak kepada pihak perbankan atas kredit yang diperolehnya.
2.      Atas jaminan kredit ini, biasanya pihak bank melakukan pengikatan berupa hipotek maupun fiducia. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pihak perbankan terhadap kredit yang diberikan, apabila ia pihak nasabah pada suatu saat tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan akad kredit yang dibuat.
3.      Di samping itu untuk menjamin pihak perbankan maupun pihak nasabah atau debitur agar tidak menderita kerugian akibat timbulnya suatu musibah yang tidak diduga lebih dahulu, maka atas barang jaminan kredit biasanya diasuransikan pada perusahaan asuransi. Peranan perusahaan asuransi termasuk perusahaan PT. Asuransi Bina Daya Nusaindah Makassar dalam mengamankan barang jaminan atas kredit yang diperoleh debitur.
4.      Asuransi memegang peranan yang penting di samping memberikan perlindungan (proteksi) terhadap kemungkinan-kemungkinan kerugian yang akan terjadi, juga memberikan dorongan ke arah perkembangan kegiatan ekonomi lainnya, perlindungan yang dimaksud disini adalah bahwa bahaya-bahaya yang diluar perhitngan terjadinya seperti gempa bumi, kebakaran, tabrakan maupun musibah lainnya.
1.2. Masalah Pokok
            Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah pokok yang diajukan, sebagai berikut :
            “Bagaimanakah metode pembayaran klaim pada nasabah yang telah jatuh tempo pada perusahaan asuransi”.
1.3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
            Tujuan penelitian, sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui metode pembayaran klaim pada perusahaan asuransi
2.      Untuk mengetahui cara pembayaran klaim yang telah jatuh tempo.
Kegunaan penelitian, seagai berikut :
3.      Sebagai bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam memperhitungkan berapa besar peranan asuransi bagi masyarakat pada umumnya.
4.      Sebagai informasi bagi mereka yang mau mengadakan penelitian lanjutan.

 LET'S LEARN AND SHARE
JOINT # Andiwani.blogspot.com

0 Komentar untuk "metode pembayaran klaim pada nasabah yang telah jatuh tempo pada perusahaan asuransi"

Back To Top