berbagi referensi skripsi

Tinjauan Sistem Informasi Perpajakan Terhadap Pelayanan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Makassar Selatan”.



BAB  I

 PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
      Dalam dunia usaha mengingingkan perkembangan masyarakat untuk meningkatkan segala aktivitas menuntut diadakannya pembangunan di segala sektor guna terwujudnya suatu negara berkembang untuk menuju ke negara maju harus mengadakan pembangunan I segala bidang, seiring dengan itu, menetapkan pembangunan nasional yang merupakan kegiatan yang berlangsung secara terus menerus guna tercapainya tujuan, tidak terlepas dari masalah pembiayaan pembangunan itu sendiri.
      Guna terwujudnya kemandirian suatu bangsa atau negara dalam usahanya untuk menyikapi masalah pembiayaan pembangunan maka salah satu jalan yang ditempuh pemerintah adalah menggali sumber dana dari dalam negeri berupa retribusi. Pemungutan retribusi yang dilakukan untuk pembangunan berguna bagi kepentingan bersama.
      Telah diketahui bahwa APBN yang dibuat pemerintah bahwa salah sumber penerimaan yang menjadi pokok penerimaan dari sektor pajak. Dari tahun ke tahun kita dapat melihat bahwa penerimaan retribusi terus meningkat dan memberi andil yang  bersar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor retribusi selalu dikatakan merupakan primadona dalam membiayai pembangunan nasional
      Seiring dengan perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di era reformasi ini, maka pembangunan nasional memasuki era desentralisasi atau lebih dikenal dengan dengan otonomi daerah sekarang ini. Otonomi Daerah bertumpuh pada pembangunan yang dilakukan oleh daerah-daerah Tingkat II atau pada Tingkat Kota dan Kabupaten.
      Segala bentuk pembangunan dalam sistem otonomi daerah ditentukan dan dilaksanakan oleh daerah Tingkat II sendiri, sebagaimana diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dan pembangunan nasional yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu serta diarahkan agar pembangunan dapat berlangsung secara berdaya dan berhasil guna dari setiap daerah.
      Lebih lanjut lagi dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah bahwasanya pemerintah daerah diberi otonomi yang nyata dan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sehingga melihat kenyataan, maka diperlukan dana yang cukup besar untuk membiayai keperluan daerah mengenai pembangunan.
      Pelaksanaan otonomi daerah yang menuntut adanya pembiayaan menuju pembangunan disegala bidang guna peningkatan kesejahteraan masyarakat  di dalam penerapannya belum berada dalam kondisi ideal, tetapi peranan daerah diharapkan mampu untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahannya, sehingga pemerintah daerah harus  memiliki wewenang yang lebih banyak dan lebih besar untuk menetapkan retribusi daerah setempat dan menetapkan jumlah atau besarnya nilai pungutan terrtera di atas pelayanan masyarakat yang lebih disediakannya.
      Pemerintah daerah dituntut untuk memiliki kecakapan dalam mengelola keunggulannya baik dari segi tata usaha penerimaan maupun pengelolaan dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Peran pemerintah beserta kemampuannya dalam bidang keuangan dan ekonomi daerah di dalam usaha peningkatannya telah dilakukan dengan cara pengambilan serangkaian kebijaksanaan dimana kebijaksanaan itu diarahkan pada terciptanya kemandirian dan kemampuan daerah dalam mengelolah potensio daerah yang ada untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri.
      Besarnya penerimaan daerah khususnya di Kota Makassar, salah satunya berasal dari retribusi dan pajak daerah yang relatif memadai. Tetapi masih perlu upaya untuk meningkatkannya. Oleh karena itu, diperlukan usaha peningkatan penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah potensial dan lebih mencerminkan kegiatan daerah. Permasalahan ini dapat ditanggulangi dengan adanya menyederhanaan dan perbaikan jenis dan struktur perpajakan daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki sistem administrasi perpajakan dan retribusi daerah.
      Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang berasal dari pajak dan retribusi daerah memiliki potensi yang untuk ditingkatkan salah satunya adalah pendapatan pajak dan retribusi yang diterima pemerintah Kota Makassar dari perusahaan umum daerah..
      Sebagai sarana pelayanan masayarakat wajib pajak, pada kantor pajak tidak hanya dipunuta untuk pribadi juga untuk dinas-dinas atau per instansi baik pemerintah maupun instansi swasta, tetapi juga pengumutan pajak secara paksa dan tidak mendapat balas jasa, bersamaan dengan itu, maka pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Diberlakukanlah pungutan berupa pajak bagi setiap wajib pajak..
      Berdasarkan uraian menyangkut pemungutan pajak di Kota Makassar dengan judul “Tinjauan Sistem Informasi Perpajakan Terhadap Pelayanan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Makassar Selatan”.
 
 B.  Masalah Pokok
      Berdasakan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka masalah pokok yang diajukan, adalah “Apakah sistem informasi perpajakan dapat meningkatkan pelayanan pajak pada kantor Pelayanan pajak Makassar Selatan”. 

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian  
     1. Tujuan penelitian adalah :
          Tujuan penelitian ini adlah untuk mengetahui  sistem informasi perpajakan dalam meningkatkan pelayanan pajak Makassar Selatan 
2.  Kegunaan penelitian ini adalah :
         a.  Sebagai masukan  atau  sumbangan  pikiran  kepada  dinas  pajak   dalam  pemungutan pajak di Kota Makassar.
 b. Sebagai acuan dan bahan pustaka untuk penelitian lanjutan pada obyek yang sama. 


MARI BELAJAR DAN BERBAGI
BERSAMA #Andiwani.blogspot.com
Need help or explanation contact  085 341 081 000
PIN BB 5D9B809A
 
0 Komentar untuk "Tinjauan Sistem Informasi Perpajakan Terhadap Pelayanan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Makassar Selatan”."

Back To Top