BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia usaha mengingingkan
perkembangan masyarakat untuk meningkatkan segala aktivitas menuntut
diadakannya pembangunan di segala sektor guna terwujudnya suatu negara
berkembang untuk menuju ke negara maju harus mengadakan pembangunan I segala
bidang, seiring dengan itu, menetapkan pembangunan nasional yang merupakan
kegiatan yang berlangsung secara terus menerus guna tercapainya tujuan, tidak
terlepas dari masalah pembiayaan pembangunan itu sendiri.
Guna terwujudnya kemandirian suatu bangsa
atau negara dalam usahanya untuk menyikapi masalah pembiayaan pembangunan maka
salah satu jalan yang ditempuh pemerintah adalah menggali sumber dana dari
dalam negeri berupa retribusi. Pemungutan retribusi yang dilakukan untuk
pembangunan berguna bagi kepentingan bersama.
Telah diketahui bahwa APBN yang dibuat
pemerintah bahwa salah sumber penerimaan yang menjadi pokok penerimaan dari
sektor pajak. Dari tahun ke tahun kita dapat melihat bahwa penerimaan retribusi
terus meningkat dan memberi andil yang
bersar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor retribusi selalu
dikatakan merupakan primadona dalam membiayai pembangunan nasional
Seiring dengan perkembangan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di era reformasi ini, maka pembangunan
nasional memasuki era desentralisasi atau lebih dikenal dengan dengan otonomi
daerah sekarang ini. Otonomi Daerah bertumpuh pada pembangunan yang dilakukan
oleh daerah-daerah Tingkat II atau pada Tingkat Kota dan Kabupaten.
Segala bentuk pembangunan dalam sistem
otonomi daerah ditentukan dan dilaksanakan oleh daerah Tingkat II sendiri,
sebagaimana diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), bahwa
pembangunan daerah merupakan bagian integral dan pembangunan nasional yang
dilaksanakan secara serasi dan terpadu serta diarahkan agar pembangunan dapat
berlangsung secara berdaya dan berhasil guna dari setiap daerah.
Lebih lanjut lagi dalam Undang-Undang No.
22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah bahwasanya pemerintah daerah diberi
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri, sehingga melihat kenyataan, maka diperlukan dana yang cukup
besar untuk membiayai keperluan daerah mengenai pembangunan.
Pelaksanaan otonomi daerah yang menuntut
adanya pembiayaan menuju pembangunan disegala bidang guna peningkatan
kesejahteraan masyarakat di dalam
penerapannya belum berada dalam kondisi ideal, tetapi peranan daerah diharapkan
mampu untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahannya, sehingga pemerintah
daerah harus memiliki wewenang yang
lebih banyak dan lebih besar untuk menetapkan retribusi daerah setempat dan
menetapkan jumlah atau besarnya nilai pungutan terrtera di atas pelayanan
masyarakat yang lebih disediakannya.
Pemerintah daerah dituntut untuk memiliki
kecakapan dalam mengelola keunggulannya baik dari segi tata usaha penerimaan
maupun pengelolaan dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Peran pemerintah beserta kemampuannya dalam bidang keuangan dan ekonomi daerah
di dalam usaha peningkatannya telah dilakukan dengan cara pengambilan
serangkaian kebijaksanaan dimana kebijaksanaan itu diarahkan pada terciptanya
kemandirian dan kemampuan daerah dalam mengelolah potensio daerah yang ada
untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri.
Besarnya penerimaan daerah khususnya di
Kota Makassar, salah satunya berasal dari retribusi dan pajak daerah yang
relatif memadai. Tetapi masih perlu upaya untuk meningkatkannya. Oleh karena
itu, diperlukan usaha peningkatan penerimaan daerah yang berasal dari pajak
daerah dan retribusi daerah potensial dan lebih mencerminkan kegiatan daerah.
Permasalahan ini dapat ditanggulangi dengan adanya menyederhanaan dan perbaikan
jenis dan struktur perpajakan daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah dan
memperbaiki sistem administrasi perpajakan dan retribusi daerah.
Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang
berasal dari pajak dan retribusi daerah memiliki potensi yang untuk
ditingkatkan salah satunya adalah pendapatan pajak dan retribusi yang diterima
pemerintah Kota Makassar dari perusahaan umum daerah..
Sebagai sarana pelayanan masayarakat
wajib pajak, pada kantor pajak tidak hanya dipunuta untuk pribadi juga untuk
dinas-dinas atau per instansi baik pemerintah maupun instansi swasta, tetapi
juga pengumutan pajak secara paksa dan tidak mendapat balas jasa, bersamaan
dengan itu, maka pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Diberlakukanlah
pungutan berupa pajak bagi setiap wajib pajak..
Berdasarkan uraian menyangkut pemungutan
pajak di Kota Makassar dengan judul “Tinjauan
Sistem Informasi Perpajakan Terhadap
Pelayanan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Makassar Selatan”.
B. Masalah Pokok
Berdasakan latar belakang yang telah diuraikan
sebelumnya, maka masalah pokok yang diajukan, adalah “Apakah sistem informasi perpajakan dapat meningkatkan pelayanan pajak
pada kantor Pelayanan pajak Makassar Selatan”.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan penelitian adalah :
Tujuan penelitian ini adlah untuk
mengetahui sistem informasi perpajakan
dalam meningkatkan pelayanan pajak Makassar Selatan
2. Kegunaan penelitian ini adalah :
a. Sebagai masukan atau
sumbangan pikiran kepada
dinas pajak dalam pemungutan pajak di Kota Makassar.
b. Sebagai acuan dan bahan pustaka untuk
penelitian lanjutan pada obyek yang sama.
MARI BELAJAR DAN BERBAGI
BERSAMA #Andiwani.blogspot.com
Need help or explanation contact 085 341 081 000
PIN BB 5D9B809A
BERSAMA #Andiwani.blogspot.com
Need help or explanation contact 085 341 081 000
PIN BB 5D9B809A
0 Komentar untuk "Tinjauan Sistem Informasi Perpajakan Terhadap Pelayanan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Makassar Selatan”."