BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendirian
bank syariah di tanah air secara nyata dimulai sejak dikeluarkannya Paket
Kebijakan Oktober 1988 yang mengatur tentang deregulasi dalam bidang perbankan
di Indonesia. Sejak saat itu, para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mulai berusaha untuk mendirikan bank dengan konsep bebas bunga, akan tetapi masih
terhambat dengan tiadanya hukum positif untuk mewujudkan hal tersebut. Hambatan
tersebut dapat diatasi dengan menafsirkan peraturan di bidang perbankan bahwa
bank dapat saja menerapkan tingkat bunga 0%.
Pada tahun
1992 dikeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Pada saat itu belum
disebutkan sebagai bank syariah, saat itu masih disebut dengan bahasa bank yang
beroperasi dengan konsep bagi hasil. Dengan dikeluarkannya UU tersebut, maka
berdirilah bank syariah pertama di tanah air yaitu Bank Muamalat Indonesia
(BMI). Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), maka banyak pula
berdiri Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
di pelosok tanah air.
UU No. 7
Tahun 1992 tidak memperbolehkan dual
banking system yaitu bank yang beroperasi dengan dua sistem. Bank yang beroperasi dengan sistem
bunga tidak diperbolehkan beroperasi dengan sistem bagi hasil dan sebaliknya
bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil tidak diperbolehkan beroperasi
dengan sistem bunga.
Pada tahun
1998 dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang membuka kemungkinan berlakunya dual banking system di tanah air. Sejak
dikeluarkannya UU tersebut, muncullah bank-bank yang menggunakan sistem bunga
membuka Unit Usaha Syariah (UUS).
Dari segi
volume bisnis, keuangan syariah belum sebanding dengan keuangan konvensional
(dengan sistem bunga). Adiwarman Karim juga menyebutkan bahwa pangsa pasar perbankan
syariah masih sangat kecil yaitu hanya 1,2% dari pangsa pasar seluruhnya. Data
Bank Indonesia menunjukkan, tahun 2004 total aset perbankan syariah baru Rp
15,31 triliun. Sedangkan total aset bank konvensional sudah mencapai Rp
1.215,69 triliun. Pada tahun 2004 Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil
dihimpun perbankan syariah hanya Rp 11,67 triliun dan bank konvensional (dengan
sistem bunga) mencapai Rp 965,08 triliun.
Nilai-nilai islam sifat yang diterapkan Bank Syariah
Mandiri sebelum dirubah pada tahun 2008, tidak dapat diimplementasikan oleh
sebagian insan bank tersebut, dikarenakan sifat tersebut merupakan sifat-sifat
wajib yang dimiliki Rasul, sehingga perlu nilai-nilai turunan untuk
mengaplikasikannya, dan sebagian insan kesulitan untuk menurunkan nilai-nilai
tersebut. Banyaknya nilai-nilai turunan tersebut mengakibatkan tafsir yang
berbeda bagi insan Bank Syariah Mandiri.
Hal tersebut bisa dilihat bahwa nilai-nilai sifat
masih belum dapat terealisasi oleh sebagian insan Bank Syariah Mandiri, maka
lahirlah nilai-nilai perusahaan baru pada tahun 2008 yang disebut share values ethic.
Karyawan pada Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar
tentunya harus menghindari dan meninggalkan segala hal yang tidak sesuai dengan
etika kerja islam, mereka diharuskan mengamalkan nilai-nilai yang telah dibuat
oleh manajemen. Hal ini ternyata sudah mulai terlihat dimana hampir seluruh
karyawan selalu mengikuti pengajian dan dzikir rutin yang diadakan oleh bank
tersebut setiap satu minggu sekali pada hari jum’at, doa pagi bersama setiap
harinya sebelum beraktivitas, melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat
untuk diri pribadi dan rekan kerja, hingga melaksanakan shalat lima waktu
secara berjamaah.
Dengan
memperhatikan latar belakang di atas, sebagai mahasiswa muslim yang kuliah di
Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen dengan mengambil Konsentrasi Pemasaran,
penulis merasa tertarik untuk mengetahui ”Pengaruh
Penerapan Nilai-Nilai Islam Pada Bank Berbasis Syariah Terhadap Loyalitas
Nasabah Pada PT. Bank Syariah Mandiri
Cabang Makassar Dikota Makassar”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, peneliti merumuskan masalah, apakah ada pengaruh
penerapan nilai-nilai islam pada bank berbasis syariah terhadap loyalitas
nasabah pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar
C.
Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaruh nilai-nilai islam pada bank berbasi syariah terhadap loyalitas nasabah
pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar
D.
Manfaat hasil penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi berbagai pihak,
yaitu:
1. Bagi Praktisi dan Akademisi Perbankan
Syariah
Hasil penelitian ini diharapkan bisa
dijadikan informasi, masukan atau sumbangan pemikiran bagi dunia perbankan
syariah dalam penerapan nilai-nilai Islam dan pengaruhnya terhadap loyalitas
nasabah.
2. Bagi
Akademik
Hasil penelitian ini diharapkan dapat barmanfaat serta menambah wawasan
dan pengetahuan peneliti selanjutnya mengenai pengaruh penerapan nilai-nilai
Islam pada bank berbasis syariah terhadap loyalitas nasabah.
0 Komentar untuk "PENGARUH PENERAPAN NILAI-NILAI ISLAM PADA BANK BERBASIS SYARIAH TERHADAP LOYALITAS NASABAH "