berbagi referensi skripsi

PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMBANGUNAN DESA


BAB I 
PENDAHULUAN

Penekanan  otonomi  daerah  memang  diletakkan  pada  pemerintah  daerah  tingkat Kabupaten/Kota,  akan  tetapi  pada  dasarnya  yang  menjadi  penentu  keberhasilan  dari otonomi  daerah  adalah  struktur  pemerintahan  yang  paling  bawah  yaitu  Desa.  Desa merupakan  struktur  pemerintahan  terkecil  yang  merupakan  ujung  tombak  pemerintahan yang otonom  yang keberadaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Desa definisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum  yang memiliki batas batas-batas wilayah yang yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat  setempat  berdasarakan  asal-usul  dan  adat  istiadat  setempat  yang  diakui  dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa  menempati  posisi  yang  sangat  penting  dalam  proses  pembangunan  secara nasional,  karena  merupakan  struktur  pemerintahan  yang  terkecil  dan  bersentuhan  secara langsung  dengan  masyarakat.  Dengan  kewenangan  yang  diberikan  kepada  Desa,  maka proses  pembangunan  akan  berjalan  lebih  merata  dan  adil  serta  tepat  sasaran  dengan melibatkan  semua  masyarakat  dan  memperhatikan  semua  unsur  nilai  dan  adat  istiadat setempat.  Pemerintah  Kabupaten/Kota  memiliki  kewajiban  perimbangan  keuangan  yang harus diberikan kepada Desa yakni Alokasi Dana Desa (ADD). 
Dengan demikian, Pemanfaatan Alokasi Dana Desa ( ADD ) ini diharapakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pedesaan secara gotong royong. Pembangunan masyarakat desa ini diarahkan untuk memanfaatkan secara ptimal potensi sumberdaya alam dan pembangunan sumberdaya manusia dengan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan dan prakarsa dengan bimbingan dan bantuan dari pemerintah.
Pembangunan yang dilakukan, dititik beratkan pada pembangunan desa. Desa berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2014 merupakn kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam system Pemerintah Nasional dan berada dikabupaten/kota, sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang mengenaai otonomi yang memiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu.
Menurut Garna (1992:89) pembangunan yang tepat untuk desa adalah yang akomodatif terhadap modernisasi tetapi tidak meninggalkan tradisi sebagai akar kehidupan yang merupakan identitas atau karakteristik masyarakat. Selanjutnya Kartasamita (1996:393) mengatakan upaya pembangunan pedesaan sangat penting meliputi empat upaya besar. Pertama memberdayakan ekonomi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat (capacilty bullding) dalam perubahan struktur masyarakat pedesaan tradisional ke masyarakat pedesaan yang maju dan mandiri. Kedua, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pedesaan agar memiliki dasar yang memadai untuk meningkatkan dan memperkuat produktivitas dan daya saing. Ketiga, pembangunan dan prasaran (terutama transportasi) agar sumberdaya yang ada dipedesaan agar pembangunan pedesaandapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pembangunan desa diartikan sebagai suatu usaha sadar dalam serangkaian kegiatan untuk mencapai suatu perubahan dari keadaan yang buruk menuju ke keadaan yang lebih baik yang dilakukan oleh masyarakat tertentu disuatu Negara.
Dengan mengunakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang Desa) sebagai wadah berhimpunya semua elemen yang ada dimasyarakat diharapkan akan menghasilkan suatu perencanaan yang partisipatif, Menimbulkan rasa tanggungjawab bersamasama, saling menghormati dan saling mengawasi dalam semangat kebersamaan untuk kepentingan yang lebih besar yaitu membangun desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang semakin mandiri serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. Selanjutnya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) disebutkan : ADD diberikan kepada desa dengan tujuan untuk :
a. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan.
b. Meningkatkan Kemampuan Lembaga Kemasyarakatan didesa dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.
c. Meningkatkan pemerataan pendapatan kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
d. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengetahui pemanfaatan ADD dalam meningkatkan kesejahteraan dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, penulis memilih judul penelitian yaitu : “Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dampaknya terhadap Pembangunan Desa”.



Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengelolaan Alokasi Dana Desa ?
2. Bagaimana dampak pengelolaan alokasi dana desa terhadap pembangunan desa?
3. Faktor apa yang mempengaruhi pengelolaan dana desa?

Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui pengelolaan Alokasi Dana Desa.
2. Untuk mengetahui dampak pengelolaan alokasi dana desa terhadap pembangunan desa.
3. Untuk mengetahui faktor apa yang mempengaruhi pengelolaan dana desa.
0 Komentar untuk "PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMBANGUNAN DESA"

Back To Top