berbagi referensi skripsi

PENGARUH ALOKASI DANA DESA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA DI KABUPATEN JENEPONTO



BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Wilayah Indonesia umumnya masih merupakan berbentuk desa atau yang disebut dengan nama lain, setidaknya hal tersebut tercermin dari kenyataan bahwa masih sekitar 70% warga Indonesia hidup dan mencari nafkahnya didesa.Bagaimanapun potretnya saat ini,desa merupakan bagian wilayah terkecil dari Negara Indonesia yang mutlak harus diayomi oleh pemerintah Negara Repulik Indonesia.
Desa,atau yang disebut dengan nama lain berdasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang yuridikasi,yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dana bentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Kabupaten /kota.
Strategi pembangunan di Indonesia adalah peningkatan pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya melalui arah kebijakan pembangunan sektoral dan kinerja masyarakat terutama dipedesaan.Pembangunan desa merupakan sebagai subjek pembangunan, dan sebagai gerakan masyarakat dalam melaksanaan pembangunan yang

dilandasi oleh kesadaran untuk meningkatkan kehidupan yang lebih baik.Diketahui bahwa hampir semua penduduk Indonesia bertempat tinggal dipedesaan. Dengan jumlah penduduk dan komponen alam yang potensial akan mendapatkan asset melalui alokasi dana desa (ADD) berdasarkan perda pasal 211 ayat 5 pengelolaan keuangan desa tentang anggaran desa dan lembaga desa dilakukan oleh kepala desa  tentang anggaran dan pendapatan serta belanja daerah, ini diharapkan kesejahteraan dan pembangunan didesa dapat menjadi kenyataan . apabila alokaisi dana desa  diaktifkan secara intensif dan efektif untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyrakat desa. maka pembangunan pedesaan sebagai sasaran pembangunan, guna untuk mengurangi  berbagai kesenjangan desa dan kota akan dapat lebih diwujudkan.
Alokasi dana desa (ADD) akan mendorong terlaksananya otonomi desa, sekaligus sebagai upaya  pemberdayaan pemerintah desa  dan masyarakat desa. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sebagai fasilitator, memfasilitasi masyarakat desa agar mampu melaksanakan pembangunan desanya. Merealisasikan tujuan pembangunan tersebut, maka segenap potensi alam harus digali, dikembanagkan dan dimanfaatkan sebaik mungkin.begitu pula dengan potensi manusia berupa  penduduk yang banyak jumlahnya maka pengetahuan dan keterampilannya, harus ditingkatkan sehingga mampu menggali, mengembangkan  dan memanfaatkan potensi sistem secara maksimal, dan pelaksanaan program pembangunan tercapai. Ekonomi Daerah seperti yang telah rencanakan oleh pemerintah di terapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan pembangunan di desa.
Awal pelaksanaan otonomi daerah aspek kemandirian dan terkesan diabaikan, namun dengan seriusnya pemerintah pusat hingga kabupaten melaksanakan tugas otonomi daerah, kepentingan-kepentingan desa mulai diperhatikan. Bukti bahwa pemerintah pusat mulai memberikan titik berat pada prioritas pemantapan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa tercermin dari semakin banyaknya perangkap peraturan pelaksanaan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP),Peraturan Menteri dalam Negri (Permendagri) maupun keputusan Menteri Dalam Negri (Kepmendagri),yang mengatur tentang desa, baik itu PP,Permendagri,dan Kepmendagri yang dimaksud merupakan peraturan pelaksanaan pengaturan mengenai desa yang diamanatkan oleh UU No 32 tahun 2004.
Penyelenggaraan atau keuangan merupakan faktor vital dalam mendukung penyelenggaraan otonomi desa. Untuk mengatur rumah tangganya sendiri desa memerlukan dana/biaya yang memadai untuk melaksanakan semua kewenangan yang dimilikinya,sejak tahun 1999 yaitu sejak penerapan UU No 2 tahun 1999 yang dilanjutkan dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,pemerintah menerapkan kebijakan pemberian dana segar(grant) ke desa-desamelalui program kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).
Tahun 2001 sebagai tahun efektif pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, berarti usia kebijakan ADD telah mencapai 14 tahun. berarti sudah sekitar 14 tahun desa  diberikan kewenangan untuk mengatur pembangunan dan pemerintahannya sendiri dengan dukungan dana dari pemerintah pusat. Di Kabupaten Jeneponto sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri dari 11 kecamatan.Pada tahun 2009 alokasi dana desa yang terealisasi sebesar 8,748,040,000, dan terjadi peningkatan pada alokasi dana desa tahun 2010 sebesar 13,445,889,976. Pada tahun 2011 alokasi dana desa menurun menjadi 12,068,589,000 dan meningkat pada tahun 2012 menjadi 13,965,616,874. Pada tahun 2013 alokasi dana desa yang terealisasi sebesar 1,165,000,000.
Diharapkan alokasi dana desa yang disalurkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pembanguna  pedesaan secara gotong-royog. Pembangunan masyarakat desa ini diarahkan untuk memanfaatkan secara optimal potensi sumber daya alam dan pembangunan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan dan prakarsa dengan bimbingan dan bantuan dari pemerintah.
Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “ Pengaruh Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Jeneponto tahun 2009-2013.

B.  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan pada latar belakang masalah diatas, maka dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini adalah “Seberapa besar Pengaruh ADD Terhadap Kesejahteraan Masyarakat di kabupaten Jeneponto.”

C.  Tujuan Penelitian

Penelitian ini dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis besarnya pengaruh ADD terhadap kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Jeneponto.

D.  Manfaat penelitian

1.   Sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Jeneponto.
2.   Sebagai bahan informasi kepada desa di Kabupaten Jeneponto tentang apa dan bagaimana kebijakan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jeneponto.

 MARI BELAJAR DAN BERBAGI
BERSAMA #Andiwani.blogspot.com
Need help or explanation contact  085 341 081 000
PIN BB 5D9B809A


0 Komentar untuk "PENGARUH ALOKASI DANA DESA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA DI KABUPATEN JENEPONTO"

Back To Top