BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Wilayah Indonesia umumnya
masih merupakan berbentuk desa atau yang disebut dengan nama lain, setidaknya
hal tersebut tercermin dari kenyataan bahwa masih sekitar 70% warga Indonesia
hidup dan mencari nafkahnya didesa.Bagaimanapun potretnya saat ini,desa
merupakan bagian wilayah terkecil dari Negara Indonesia yang mutlak harus diayomi
oleh pemerintah Negara Repulik Indonesia.
Desa,atau yang disebut
dengan nama lain berdasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
yuridikasi,yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dana
bentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Kabupaten /kota.
Strategi pembangunan di
Indonesia adalah peningkatan pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya
melalui arah kebijakan pembangunan sektoral dan kinerja masyarakat terutama
dipedesaan.Pembangunan desa merupakan sebagai subjek pembangunan, dan sebagai
gerakan masyarakat dalam melaksanaan pembangunan yang
dilandasi oleh kesadaran untuk meningkatkan
kehidupan yang lebih baik.Diketahui bahwa hampir semua penduduk Indonesia
bertempat tinggal dipedesaan. Dengan jumlah penduduk dan komponen alam yang
potensial akan mendapatkan asset melalui alokasi dana desa (ADD) berdasarkan
perda pasal 211 ayat 5 pengelolaan keuangan desa tentang anggaran desa dan
lembaga desa dilakukan oleh kepala desa
tentang anggaran dan pendapatan serta belanja daerah, ini diharapkan
kesejahteraan dan pembangunan didesa dapat menjadi kenyataan . apabila alokaisi
dana desa diaktifkan secara intensif dan
efektif untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyrakat desa. maka
pembangunan pedesaan sebagai sasaran pembangunan, guna untuk mengurangi berbagai kesenjangan desa dan kota akan dapat
lebih diwujudkan.
Alokasi dana desa (ADD)
akan mendorong terlaksananya otonomi desa, sekaligus sebagai upaya pemberdayaan pemerintah desa dan masyarakat desa. pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten sebagai fasilitator, memfasilitasi masyarakat desa agar
mampu melaksanakan pembangunan desanya. Merealisasikan tujuan pembangunan
tersebut, maka segenap potensi alam harus digali, dikembanagkan dan
dimanfaatkan sebaik mungkin.begitu pula dengan potensi manusia berupa penduduk yang banyak jumlahnya maka
pengetahuan dan keterampilannya, harus ditingkatkan sehingga mampu menggali,
mengembangkan dan memanfaatkan potensi
sistem secara maksimal, dan pelaksanaan program pembangunan tercapai. Ekonomi
Daerah seperti yang telah rencanakan oleh pemerintah di terapkan dapat
mempercepat pertumbuhan dan pembangunan di desa.
Awal pelaksanaan
otonomi daerah aspek kemandirian dan terkesan diabaikan, namun dengan seriusnya
pemerintah pusat hingga kabupaten melaksanakan tugas otonomi daerah, kepentingan-kepentingan
desa mulai diperhatikan. Bukti bahwa pemerintah pusat mulai memberikan titik
berat pada prioritas pemantapan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa
tercermin dari semakin banyaknya perangkap peraturan pelaksanaan, yaitu
Peraturan Pemerintah (PP),Peraturan Menteri dalam Negri (Permendagri) maupun
keputusan Menteri Dalam Negri (Kepmendagri),yang mengatur tentang desa, baik
itu PP,Permendagri,dan Kepmendagri yang dimaksud merupakan peraturan
pelaksanaan pengaturan mengenai desa yang diamanatkan oleh UU No 32 tahun 2004.
Penyelenggaraan atau
keuangan merupakan faktor vital dalam mendukung penyelenggaraan otonomi desa.
Untuk mengatur rumah tangganya sendiri desa memerlukan dana/biaya yang memadai
untuk melaksanakan semua kewenangan yang dimilikinya,sejak tahun 1999 yaitu
sejak penerapan UU No 2 tahun 1999 yang dilanjutkan dengan UU No 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah,pemerintah menerapkan kebijakan pemberian dana
segar(grant) ke desa-desamelalui program kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).
Tahun 2001 sebagai
tahun efektif pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, berarti usia
kebijakan ADD telah mencapai 14 tahun. berarti sudah sekitar 14 tahun desa diberikan kewenangan untuk mengatur
pembangunan dan pemerintahannya sendiri dengan dukungan dana dari pemerintah
pusat. Di Kabupaten Jeneponto sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi
Selatan, terdiri dari 11 kecamatan.Pada tahun 2009 alokasi dana desa yang
terealisasi sebesar 8,748,040,000, dan terjadi peningkatan pada alokasi dana
desa tahun 2010 sebesar 13,445,889,976. Pada tahun 2011 alokasi dana desa
menurun menjadi 12,068,589,000 dan meningkat pada tahun 2012 menjadi
13,965,616,874. Pada tahun 2013 alokasi dana desa yang terealisasi sebesar 1,165,000,000.
Diharapkan alokasi dana
desa yang disalurkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
pembanguna pedesaan secara gotong-royog.
Pembangunan masyarakat desa ini diarahkan untuk memanfaatkan secara optimal
potensi sumber daya alam dan pembangunan sumber daya manusia dengan
meningkatkan kualitas hidup, keterampilan dan prakarsa dengan bimbingan dan
bantuan dari pemerintah.
Sehubungan dengan apa
yang diuraikan di atas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian
dengan judul “ Pengaruh Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap kesejahteraan
masyarakat desa di Kabupaten Jeneponto tahun 2009-2013.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang
telah dipaparkan pada latar belakang masalah diatas, maka dirumuskan permasalahan
dalam penelitian ini adalah “Seberapa besar Pengaruh ADD Terhadap Kesejahteraan
Masyarakat di kabupaten Jeneponto.”
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini
dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.Adapun tujuan yang ingin dicapai
dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis besarnya pengaruh ADD terhadap
kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Jeneponto.
D. Manfaat penelitian
1.
Sebagai bahan
masukan bagi pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan yang menyangkut
kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Jeneponto.
2.
Sebagai bahan
informasi kepada desa di Kabupaten Jeneponto tentang apa dan bagaimana
kebijakan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jeneponto.
MARI BELAJAR DAN BERBAGI
BERSAMA #Andiwani.blogspot.com
Need help or explanation contact 085 341 081 000
PIN BB 5D9B809A
BERSAMA #Andiwani.blogspot.com
Need help or explanation contact 085 341 081 000
PIN BB 5D9B809A
0 Komentar untuk "PENGARUH ALOKASI DANA DESA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA DI KABUPATEN JENEPONTO"