berbagi referensi skripsi

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN KEPEGAWAIAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM PROMOSI JABATAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pemerintah sejak tahun 2004 mengawali reformasi birokrasi sebagai upaya untuk menata ulang fungsi-fungsi pemerintahan yang selama ini dianggap berkinerja rendah. Reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Persiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 ini memiliki tujuan yaitu: 1) mengurangi dan  akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan; 2) menjadikan Negara yang memiliki birokrasi yang berkembang; 3) meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; 4) meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan /program instansi; 5) meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) daalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi; 6) menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Untuk mewujudkan tujuan dari reformasi birokrasi tersebut maka pada level mikro ada 8 area perubahan yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah yaitu: organissi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, pola pikir ( mind set) dan budaya kerja (culture set) Aparatur. Dari delapan area perubahan tersebut maka sumber daya manusia sebagai motor penggerak organisasi. Olehnya itu perlu dilakukan pengelolan yang baik agar dapat menghasilkan aparatur yang dapat berkinerja tinggi.
Sumber daya manusia yang berkualitas merupakan sasaran utama dari reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dapat dikatakan berhasil jika memenuhi tolak ukur yaitu tidak ada korupsi, tidak ada pelanggaran, semua program selesai dengan baik, komunikasi dengan publik baik, penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif, penerapan reward dan phunishment secara konsisten dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan reformasi birokrasi Pemerintah Daerah maka dituntut untuk lebih kreatif dalam mengelola sumber daya manusia, karena merekalah yang bertanggung jawab dalam meningkatkan daya saing dan mengembangkan otonomi daerah. Selain itu juga dituntut untuk memiliki birokrat-birokrat yang berkompetensi tinggi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mengembangkan kapasitas pemerintah lokal.
Untuk mewujudkan Apratur yang lebih profesional maka pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana pasal 1 ayat 22 menjelaskan untuk megelola Aparatur Sipil Negara dengan menggunakan sistem merit dimana dalam kebijakan ini manajemen Aparatur Sipil Negara bedasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dn kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Kemudian dilanjutkan pada pasal 2 yaitu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: kepastian hukum, profesionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efesien, keterbukaan, non diskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan. Namun pada kenyataannya dilapangan prinsip ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Beberapa fakta yang ada dilapangan seperti: ketidaksesuaian antara kompetensi aparatur dengan jabatan yang diemban (mismatch), politisasi Aparatur Sipil Negara, komodifiasi posisi dan jabatan birokrasi, dan fragmentasi spasial berbasis etnis dan kedaerahan, dan penguatan nilai-nilai primodialisme artinya merit sistem belum dijalankan sebagai amanah dari undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Setiap daerah ditekankan untuk mengembangkan sistem rekrutmen dan promosi yang terbuka, kompoetitif, berbasis pada kompetensi dan posisi. Karena adanya sistem dan promosi yang terbuka akan mendorong para pejabat birokrasi memiliki akses yang sama terhadap peluang karir yang tersedia. Dan mereka yang ada di kabupaten/ kota dapat mengethui dan memiliki akses terhadap lowongan yang ada didaerah lainnya. Dimana keterbukaan juga dapat menjamin rekrutmen dan promosi menjadi lebih fair dan jujur selain itu juga diharapkan dapat mendorong terjadinya kompetisi yang sehat dan wajar dalam promosi jabatan birokrasi pemerintah.
Di Bulukumba sendiri pada masa kepemimpinan Bupati Zainuddin Hasan (2010-2015), jual beli jabatan bukan hal yang asing lagi di kalangan ASN di Bulukumba. Kini Sukri Sappewali yang kembali menjabat sebagai orang nomor satu di Bumi Panrita Lopi kembali menegaskan, tidak adalagi tempat untuk menjual beli jabatan dengan mengeluarkan sejumlah uang serta mencari jabatan dengan cara membayar tidak akan terjadi di masa pemerintahannya. “Haram hukumnya jual beli jabatan. Tidak boleh ada lagi,” tegasnya di Aula Kantor Bupati. Menanggapi pernyataan dari Bupati yang telah resmi dilantik oleh Gubernur Sulsel tersebut, Politisi Senior Partai Golkar Bulukumba, Muh Tabri menyambut baik penegasan dari Sukri Sappewali “Apa yang telah ditegaskan oleh Bupati Bulukumba, AM Sukri, secara pribadi saya sepakat. Jabatan harus diisi oleh orang yang mempunyai keahlian sesuai bidangnya” ujar Tabri kepada Pojoksulsel.com, Sabtu (20/2/16) sore.
Tabri lanjut menyampaikan kultur jual beli jabatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintahan sebelumnya merupakan preseden buruk dan hanya akan merusak tatanan. “Periode 2010-2015, tatanan birokrasi di Bulukumba bobrok, kalau si A menginginkan jabatan tersebut berada ditangannya, maka si A ini tidak tanggung tanggung akan membeli berapa pun harganya ” ujar Fungsionaris Golkar ini. Tabri mengharapkan agar apa yang telah menjadi penegasan dari Sukri Sappewali tersebut dapat segera memotong mata rantai kultur jual beli jabatan tersebut dan visi misi pasangan bertagline ST 15 ini dapat terwujud dan Tabri juga menghimbau agar semua elemen pemerintahan bersama stake holder dan masyarakat harus saling mendukung dan membangun komunikasi agar tercipta Bulukumba yang sejahtera dan terdepan. “Pejabat yang terindikasi menduduki jabatan dengan membeli dipemerintahan yang lalu, sesuai penegasan pak Bupati kemarin, agar segera di ganti atau di copot dari jabatannya,” Pungkas Tabri.
Selain itu pula menurut salah satu staf yang ada dikantor badan kepegawaian dan diklat daerah yang ada dikabupaten Bulukumba yang berinisial (AN) yang merupakan staf pada bagian penerimaan dan pengangkatan pegawai mengatakan bahwa permasalahan yang ada ketika promosi jabatan yaitu promosi pegawai dalam jabatan tertentu cendrung menjadi arena politisasi dan kemodifikasi dalam manajemen kepegawaian daerah pasca pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Dimana kegagalan melembagakan sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintah di daerah membuat promosi dan penemptan aparatur dalam jabatan lebih banyak didasarkan atas pertimbangan subyektif seperti afiliasi politik kedekatan hubungan dan pembayaran suap.
Melihat dengan adanya hal seperti diatas maka peneliti bermaksud meneliti di kabupaten Bulukumba dengan menfokuskan pada promosi jabatan dengan judul “Implementasi Kebijakan Peraturan Kepegawaian Oleh Pemerintah Daerah Dalam Promosi Jabatan Di Kabupaten Bulukumba”
B.   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu:
1.    Bagaimanakah implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam promosi jabatan yang ada di Kabupaten Bulukumba?
2.    Faktor-faktor apakah yang berpengaruh terhadap implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam promosi jabatan yang ada di Kabupaten Bulukumba?
C.   Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang:
1.    Implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam promosi jabatan yang ada di Kabupaten Bulukumba.
2.    Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam promosi jabatan yang ada di Kabupaten Bulukumba.
D.   Manfaat penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat secara teoritis dan praktis seperti dikemukakan berikut ini:
1.    Secara konseptual dan teoritis, penelitian ini mengembangkan pemahaman mengenai pendekatan efektivitas seleksi terbuka bagi pemangku jabatan pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

2.    Secara praktis, penelitian dapat menjadi bahan evaluasi efektifitas untuk mengembangkan lebih jauh tentang promosi jabatan yang aakan dilaksanakan nantinya.
Tag : tesis
0 Komentar untuk "IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN KEPEGAWAIAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM PROMOSI JABATAN "

Back To Top