BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam
proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu
sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan
sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik
guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia
susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri (Deden, 2011). Namun demikian,
untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan penilaian
kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai.
Penilaian terhadap kinerja guru merupakan suatu
upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki guru berkenaan dengan
proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar
kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi
kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada
dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non keguruan.
Selain kinerja, sikap
profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru.
Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat
kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kometemsi
guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu
syarat seorang guru dapat dikatakan profesional.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di
atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu :
1. Apa pengertian
sifat profesional guru?
2. Apa sasaran
sikap profesional guru?
3. Bagaimana
pengembangan sikap profesional guru?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui apa pengertian sifat profesional guru.
2.
Untuk
mengetahui apa sasaran sikap profesional guru.
3.
Untuk
mengetahui bagaimana pengembangan sikap profesional guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang
baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru
meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan
dorongan kepada anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik
dengan siswa, sesama guru, serta anggota masyarakat.
- Profesi adalah suatu pekerjaan
yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi
- Profesional adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
- Sikap Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru
dalam menjalankan pekerjaannya yangmencakup keahlian, kemahiran, dan
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi keguruan.
Guru sebagai suatu profesi dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Lebih lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011),
menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi
kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan,
baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Guru yang profesional adalah guru yang
kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi..
Walaupun segala perilaku guru selalu
diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah
khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan
dengan pola tingkah laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap
kemampuan dan sikap profesionalnya.
2.2 Sasaran
Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang
guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan
seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik.
Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005
pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sasaran sikap profesional guru yaitu :
1. Sikap Pada
Peraturan Perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan
bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan. Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu,
guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan
oleh Departemen Pendidikan Nasional, di pusat maupun di Daerah, maupun
departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.
Setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada
ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada
kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional maupun Departemen yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat maupun
di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di
Indonesia.
2. Sikap Terhadap
Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa
guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal
41.3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini
berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang
berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan
bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap
guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung
jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai
organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini
dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan
mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya,
pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai
kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas
pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja,
melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun
dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap
Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.” . Ini berarti sebagai berikut.
a. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b.
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam
rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan keleuargaan ialah hubungan
persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam
hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota
profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
4. Sikap Terhadap
Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan
nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang
seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989
yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang
lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja.
Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu
ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat
ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat
memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik
menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani
berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau
mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke
arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan
bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang
pendidik. Mottto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi
motto dari Departemen Pendidikan Nasional RI.
5. Sikap Terhadap
Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di
tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan
sebaik-baiknya oleh seetiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana
yang demikian dala lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini
ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Guru sendiri,
2.
Hubungan guru
dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
6. Sikap Terhadap
Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi
guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan
pengawasan pihak atasan.
Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan
malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan
bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa
sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus
bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah
maupun di luar sekolah.
7. Sikap Terhadap
pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1,
tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang
pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai berikut.
a. Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b.
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus
benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu
melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat
memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik
dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
2.3 Pengembangan
Sikap Profesional
Dalam rangka meningkatkan mutu, baik
mutu profesional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap
profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah
dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal tersebut dapat dilakukan
baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan), yaitu
sebagai berikut (dalam Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 1994) :
1. Pengembangan Sikap selama Pendidikan
Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam
berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam
pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi
panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena
itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian
siswa dan masyarakat.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila
calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat
dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa
pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat
dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya,
seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media
massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan
ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat
juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
BAB III
TANGGAPAN DAN KESIMPULAN
3.1 Tanggapan
Menurut kami,
seorang guru merupakan sosok yang begitu dihormati lantaran memiliki andil yang
sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat
berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan
hidupnya secara optimal. Ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah, pada
saat itu juga ia menaruh harapan terhadap guru, agar anaknya dapat berkembang
secara optimal. Ironisnya kekawatiran di dunia pendidikan kini menyeruak ketika
menyaksikan tawuran antar pelajar yang bergejolak dimana-mana. Ada kegalauan
muncul kala menjumpai realitas bahwa guru di sekolah lebih banyak menghukum dari
pada memberi reward siswanya. Ada kegundahan yang membuncah ketika sosok guru
berbuat asusila terhadap siswanya.
Dunia pendidikan yang
harusnya penuh dengan kasih sayang, tempat untuk belajar tentang moral, budi
pekerti justru sekarang ini dekat dengan tindak kekarasan dan asusila. Dunia
yang seharusnya mencerminkan sikap-sikap intelektual, budi pekerti, dan
menjunjung tinggi nilai moral, justru telah dicoreng oleh segelintir oknum
pendidik (guru) yang tidak bertanggung jawab. Realitas ini mengandung pesan
bahwa dunia guru harus segera melakukan evaluasi ke dalam. Sepertinya, sudah
waktunya untuk melakukan pelurusan kembali atas pemahaman dalam memposisikan
profesi guru.
Sehingga
seorang guru harus dapat bersikap profesional, guru juga
hendaknya memiliki kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan
mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada
suatu periode tertentu. Sasaran sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru
yaitu 1) Sikap pada peraturan perundang-undangan, 2) sikap terhadap operasi
profesi, 3) sikap terhadap teman sejawat, 4) sikap terhadap anak didik, 5)
sikap tempat kerja, 6) sikap terhadap pemimpin, 7) sikap terhadap pekerjaan.
Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap
selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan.
Kinerja profesional guru juga perlu diperhatikan. Dan oleh sebeb itu, seorang
guru atau calon guru penting mengetahui lebih dalam tentang sikap profesional
keguruan ini.
3.2 Kesimpulan
Berdasarkan kajian yang membahas
tentang Sikap Profesional Keguruan dan tanggapan individu ataupun kelompok,
maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1. Sikap
Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya
yang mencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan.
2. Sasaran sikap profesional guru yaitu sikap
pada peraturan perundang-undangan, sikap terhadap organisasi
profesi, sikap terhadap teman sejawat, sikap Terhadap anak didik, sikap terhadap tempat kerja, sikap terhadap pemimpin dan sikap terhadap pekerjaan.
3. Pengembangan sikap profesional ada dua tahap yaitu pengembangan
sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan.
BERSAMA #Andiwani.blogspot.com
wa contact 085 341 081 000
0 Komentar untuk "PROFESIONAL GURU"